Cabup-Cawabup Boven Digoel PetroMas Serahkan Putusan PHPU ke MK: Biar Tuhan yang dimaksud Memutuskan

JAKARTA – Pasangan Calon Kepala Kabupaten serta Wakil Kepala Daerah (Cabup/Cawabup) Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) dan juga Marlinus menyerahkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan PHPU dilayangkan oleh pasangan Hengki Yaluwo serta Melkior Okaibob.
Petrus sangat berharap majelis hakim setelahnya meninjau sidang pembuktian pada Kamis (13/2/2025) dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Ia juga menyerahkan semua hasilnya untuk Tuhan melalui MK nantinya yang digunakan akan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025 mendatang.
“Saat ini kami sudah ada melaksanakan kegiatan terkait dengan gugatan yang mana diadakan oleh Paslon nomor 4, kemudian puji Tuhan kami telah lama melalui semua itu dengan baik lalu apa yang mana menjadi harapan kami yaitu pada majelis hakim pasca mengawasi apa yang mana menjadi pembuktian hari ini bisa jadi memberikan putusan yang tersebut seadil-adilnya. Kami sebagai tergugat kami menyerahkan semuanya ke MK untuk memutuskan perkara ini dengan baik. Saya dengan Pak Calon Wakil menyampaikan buat warga Boven Digoel bahwa kami serahkan semua ini terhadap majelis hakim,” kata Petrus ketika ditemui di dalam kawasan Tebet, DKI Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
“Tahapan demi tahapan sudah ada kami lalui dengan sesuai prosedur seperti tahapan KPU juga tak ada persoalan tahapan dari awal kami ikuti, lengkapi sampai dengan selesai. Hal-hal yang dimaksud menjadi masukan informasi yang mana baik bagi seluruh penduduk Boven Digoel supaya dapat meninjau situasi persoalan ini dengan bijaksana, mengamati persoalan ini dengan hati lalu pikiran yang tersebut tenang kita menyerahkan semua ini terhadap Tuhan melalui Mahkamah Konstitusi bisa jadi memutuskan yang digunakan sebenar benarnya,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Cawabup Marlinus yang merupakan kader Partai Perindo agar majelis hakim dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Sebab pasangan PetroMas telah terjadi unggul dengan pengumuman sah 12.739 di dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Kami tetap saja semangat bahwa mulai dari tahapan pendaftaran semua itu kami ikuti dengan sesuai aturan yang mana berlaku lalu sampai pada waktu ini kita telah menyaksikan di sidang pembuktian gugatan di area MK harapan kami majelis hakim akan mengambil tindakan yang dimaksud seadil-adilnya serta untuk kepentingan orang banyak khususnya di tempat wilayah Boven Digoel. Ke depan kami berharap terhadap publik agar dapat menciptakan keamanan yang dimaksud kondusif agar kita semua pada keadaan merasakan suasana yang mana aman tidaklah merugikan diri kita sendiri. Kami yakin dan juga percaya bahwa majelis hakim akan mengambil langkah yang digunakan tepat dan juga tidaklah memihak untuk siapa pun dengan adil juga bijaksana,” ujar Marlinus.
Sekadar informasi, gugatan terhadap pasangan PetroMas teregister dengan Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Berikut hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 di area Daerah Boven Digoel, Papua Selatan:
1. Paslon nomor urut 1, Athanasius Koknak-Basri Muhammadiyah memperoleh jumlah keseluruhan pernyataan sebanyak 6.074 Suara.
2. Paslon nomor urut 2, Yakobus Waremba-Suharto memperoleh 6.038 Suara.
3. Paslon nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba-Marlinus memperoleh 12.739 suara.
4. Paslon nomor urut 4, Hengki Yaluwo-Melkhior Okaibob memperoleh 6.158 suara.






