Komdigi Blokir 27.334 Konten Terkait Judi Online, Termasuk Ribuan Akun di tempat Medsos

JAKARTA – Kementerian Komunikasi kemudian Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Direktorat Jenderal Aplikasi komputer Informatika (Aptika) kembali melakukan penindakan sebanyak 27.334 konten terkait perjudian online (judol) yang mana beredar di area media sosial.
“Pemerintah tiada henti kemudian lelah memberantas perjudian online,” kata Direktur Data serta Komunikasi Politik Hukum dan juga Keamanan, Ditjen IKP Marroli J. Indarto pada Jakarta, hari terakhir pekan (22/11).
Ia mengatakan, dari 27.334 konten terkait judol tersebut, terdapat tiga akun Instagram dengan jumlah agregat pengikut yang digunakan banyak.
Ketiganya adalah @aboutjapan.drama dengan pengikut 456k, akun @sepuh_majongg dengan 112k pengikut, serta @wulancimoci dengan 142k pengikut.
Ia menegaskan, akun-akun itu terafiliasi lalu terbukti turut memasarkan judol.
Diketahui, secara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah ada melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol.
Adapun rinciannya 325.582 pada website kemudian IP; 14.915 konten/akun pada jaringan Meta; 7.473 file sharing; 3.039 pada Google/YouTube; 1.512 melalui wadah X; 136 konten pada Telegram; lalu 61 di dalam Tiktok.
Total sejak periode 2017 hingga 22 November 2024, pemerintah sudah memblokir 5.232.087 konten terkait judol.
Ia mengatakan, meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci untuk melindungi diri dari jeratan judol.
Pemahaman terkait konsep dasar keuangan, seperti pentingnya mengatur anggaran, menghindari utang konsumtif, serta menabung untuk masa depan menjadi hal mutlak yang dimaksud harus diketahui oleh masyarakat.






