Korban PHK Massal Sritex Bakal Dipekerjakan Lagi, Bagaimana Prosesnya?

JAKARTA – eksekutif berjanji mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) yang terdampak kepailitan perusahaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini, khususnya terkait nasib para pekerja.
“Atas petunjuk presiden. Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, khususnya berkenaan dengan hambatan persoalan yang dimaksud akan menimpa para pekerja di dalam PT Sritex,” ujar Prasetyo ketika konferensi pers pada Istana Kepresidenan Jakarta, Hari Senin (3/3/2025).
Prasetyo juga menambahkan bahwa pemerintah telah dilakukan berkoordinasi dengan banyak pihak untuk mendiskusikan beberapa langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh pemodal guna menghidupkan kembali produksi juga menerima tenaga kerja yang dimaksud telah terjadi terdampak PHK.
Tim Kurator Sritex, yang mana diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah dilakukan membuka opsi penyewaan aset perusahaan pada rangka mempertahankan nilai aset. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka prospek bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.
“Kita sudah ada pada proses komunikasi yang mana pada dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa penanam modal yang akan menyewa terhadap aset Sritex yang tersebut mana ini akan mengakomodasi tenaga kerja, yang tersebut mana juga ini bisa jadi karyawan yang telah dilakukan terkena PHK dapat di area hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” jelas Nurma.
Selain itu, kelompok kurator juga berjanji untuk meyakinkan hak-hak pekerja masih terpenuhi, termasuk pesangon serta hak lainnya yang digunakan ketika ini sedang di proses pendaftaran tagihan.
Sementara, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang tersebut terdampak PHK bisa jadi kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa kabar yang dimaksud menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang tersebut terkena PHK akibat tindakan hukum kepailitan ini.
“Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks-Sritex ya, yang digunakan sekarang pada PHK sanggup kembali bekerja lagi pada PT Sritex yang digunakan dulu, untuk di area pekerjaan yang mana baru tetapi pada proses yang mana seperti biasa yang dimaksud sudah ada diadakan sehari-hari,” ungkap Slamet.
Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK juga kegunaan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Garansi Hari Tua (JHT) kemudian Garansi Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga melakukan konfirmasi bahwa hak-hak normatif pekerja akan tetap saja dipenuhi sesuai aturan yang dimaksud berlaku.






