Nasional

KPK Dalami Hubungan Bisnis Mantan Dirut PT Taspen dengan Organisasi Afiliasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Eko Yuliantoro individu karyawan swasta sebagai saksi pada persoalan hukum dugaan korupsi pembangunan ekonomi fiktif PT Taspen di dalam PT Insight Investments Management (IIM). Pemeriksaan terhadap Eko untuk mendalami hubungan perusahaan afiliasi yang tersebut terlibat pada pembangunan ekonomi PT Taspen.

“Hari hari terakhir pekan (31/1/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan perbuatan pidana korupsi terkait kegiatan penanaman modal PT Taspen tahun anggaran 2019,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto pada keterangannya, Akhir Pekan (2/2/2025).

Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Eko Yuliantoro dilaksanakan di area Gedung Merah Putih KPK. KPK mendalami keterangan Eko terkait dengan perusahaan afiliasi yang dimaksud terlibat kegiatan pembangunan ekonomi PT Taspen di dalam PT IIM.

“Hadir (Eko Yuliantoro), materinya (pemeriksaan) hubungan industri dituduh dengan perusahaan afiliasi yang mana terlibat kegiatan penanaman modal PT Taspen pada PT IIM,” jelas Tessa.

Dalam perkara ini, KPK menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum dijalankan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh pasukan penyidik KPK.

Kosasih ditetapkan dituduh bersatu Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.

“KPK selanjutnya melakukan pemidanaan untuk Tersangka ANSK lalu EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dijalankan dalam Rutan Fakultas Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu ketika konferensi pers penjara di area Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).

Related Articles

Back to top button