KPK: Penyidikan Paman Birin Tak Terganggu Meski Mundur dari Jabatan Gubernur

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan konfirmasi proses penyidikan terkait persoalan hukum dugaan korupsi Sahbirin Noor atau Paman Birin tak akan terganggu walaupun sudah mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Diketahui pada perkara ini, Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan menangguhkan status dituduh dari Sahbirin Noor atau Paman Birin di dalam tindakan hukum dugaan korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji oleh pengurus negara atau yang digunakan mewakilinya dalam Provinsi Kalsel 2024–2025.
“Proses hukum bukan terganggu bahwa yang digunakan bersangkutan mengundurkan diri. Itu identik sekali tiada mengganggu,” kata Tessa dalam Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Selatan Hari Jumat (15/11/2024).
Tessa menuturkan, Sahbirin diduga menerima suap ketika menjadi pengurus negara. Meski begitu, perbuatan yang disebutkan tak mampu dianggap tiada semata-mata oleh sebab itu Sahbirin mengundurkan diri.
“Tindakan yang dimaksud dilaksanakan pada ketika yang bersangkutan menjabat sebagai pelopor negara. Jadi, bukanlah berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, lantaran sudah ada terjadi perbuatan tersebut,” jelas dia.
Sebagai informasi, pengunduran diri ini Paman Birin disampaikan pada waktu berpamitan sama-sama pegawai Pemprov Kalsel di area Kantor Gedung Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel pada Rabu, 13 November 2024.
Gubernur dua periode ini menyampaikan secara langsung pengunduran dirinya. Paman Birin didampingi istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi dan juga Agus Dyan Nur, Staf Ahli Gubernur.
“Alhamdulilah, hari ini kita dapat berkumpul, berkajutan. Alhamdulilah pada keadaan sehat wal alfiat,” kata Paman Birin memulai sambutan.






