Polri Bakal Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Milik Penonton DWP yang mana Diperas Oknum Polisi

JAKARTA – Divisi Profesi juga Pengamanan (Divpropam) Polri akan memulihkan barang bukti senilai Rp2,5 miliar di tindakan hukum pemerasan oleh oknum polisi untuk penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) selama Malaysia.
Hal itu diungkap Kepala Biro Pengawasan kemudian Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang dimaksud berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, lalu nanti akan dikembalikan ke yang dimaksud berhak,” kata Agus di area Gedung TNCC, Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Proses pengembalian Rp2,5 miliar itu, kata Agus, akan melalui mekanisme yang tersebut disusun Divpropam Polri. Yang pasti, pasca uang selesai dijadikan sebagai barang bukti di proses etik. “Tentunya ini di rangka pendataan dilaksanakan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui serta nanti akan ada proses di tempat sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar sekian,” katanya.
Sebagai informasi, tiga dari 18 anggota polisi yang diduga terlibat pada tindakan hukum pemerasan yang dimaksud telah dilakukan menjalani sidang KKEP juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak berhadapan dengan dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang tersebut dijalankan anggota.
Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia serta AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dikarenakan terlibat secara secara langsung pada pemerasan.






