Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR, Komisi III: Kita Masih Fokus KUHAP!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat presiden (surpres) untuk mengeksplorasi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Ia pun menyatakan, pihaknya masih fokus mengeksplorasi revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya sampai hari ini di dalam Komisi III belum ada. Kita masih fokus pada KUHAP,” terang Hinca pada waktu ditemui di area Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat diambil Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, legislator Partai Demokrat ini menjamin, Komisi III DPR akan mendiskusikan RUU Polri secara terbuka kemudian transparan bila telah ada perintah dari pimpinan DPR. Keterbukaan itu, kata dia, tercermin juga ketika membahasa Revisi KUHAP.
“Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk di area kami, kami juga akan melakukan hal yang dimaksud sama. Komisi III itu sangat terbuka mulai dari persoalan hukum yang mana besar dulu, ingat persoalan hukum Sambo? Sampai tindakan hukum kecil yang ini tadi perkara membela ibu, kita selesaikan,” katanya.
“Jadi sekali lagi, begitu RUU Polri dibahas dalam Komisi III percayakan lah, kami semua di tempat Komisi III terbuka, kapan saja, serupa dengan KUHAP ini,” imbuhnya.
Saat disinggung kans mengkaji RUU Polri usai mengkaji RKUHAP, Hinca tak menjawab lugas. Ia hanya sekali menerangkan bahwa RUU Polri bukanlah inisiatif dari DPR.
“Gini, Kalau RUU Polri itu kan tidak inisiatif dari kita. Karena itu yang mana saya katakan. Kalau (KUHAP) ini kan inisiatif, pasti kami tahu kan,” sebut Hinca.






