Nasional

KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar Hasil OTT di area Pekanbaru

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan uang beberapa orang Rp6,8 miliar dari hasil Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) di tempat Pekanbaru, Riau. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai dituduh di tindakan hukum dugaan korupsi tersebut.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di tempat wilayah Pekanbaru juga 1 orang di area wilayah Jakarta, juga beberapa jumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers, Rabu (4/12/2024).

Dia menjelaskan, dari 9 orang yang dimaksud sudah pernah diamankan, 3 di area antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pj Wali Perkotaan Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Penetapan yang dimaksud itu setelahnya kelompok penyelidik melakukan sejumlah pemeriksaan juga sudah pernah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.

“Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj. Wali Daerah Perkotaan Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Daerah Perkotaan Pekanbaru insial IPN kemudian Plt. Kabag Umum, Setda Daerah Perkotaan Pekanbaru NK,” ujarnya.

Ghufron mengatakan Risnandar pada perkara ini diduga menerima jatah uang dari penambahan anggaran sebesar Mata Uang Rupiah 2,5 miliar. Penambahan anggaran itu dialokasikan di APBD 2024 Pusat Kota Pekanbaru.

“Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum. Dari penambahan ini diduga PJ. Walikota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” tuturnya.

Terhadap 3 tersangka, disangkakan sudah pernah melanggar ketentuan Pasal 12 f kemudian Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penangkapan untuk para dituduh untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di area Rutan Pusat KPK.

“KPK masih akan terus mendalami pada penyidikan perkara ini terhadap pihak-pihak lain yang digunakan diduga terkait lalu aliran uang lainnya,” kata Ghufron.

Related Articles

Back to top button