Kritisi Hak Imunitas Jaksa, Pakar Hukum Pidana: Bisa Kebal Tindak Pidana

JAKARTA – Hak imunitas yang digunakan dimiliki jaksa pada sistem peradilan Indonesia mengakibatkan kontroversi di tempat publik. sebab itu dengan hak imunitas yang disebutkan individu jaksa dikhawatirkan mendapat ‘kekebalan’ hukum ketika terlibat di suatu langkah pidana.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting mengatakan, hak imunitas jaksa sanggup menimbulkan merekan ‘kebal’ terhadap pelanggaran perbuatan pidana . Padahal, kata dia, seharusnya semua orang termasuk para jaksa miliki asas yang tersebut mirip di tempat depan hukum yakni equality before the law.
“Hak imunitas jaksa pada sistem peradilan pidana yang dimaksud pada waktu ini kita diskusikan menuai kontroversi dipublik. Karena dikhawatirkan Jaksa punya kekebalan ketika melakukan suatu perbuatan pidana,” ucapannya di diskusi publik, Kamis (13/2/2025).
Ia lantas menyoroti hak imunitas Jaksa yang mana tertuang di Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemanggilan hingga penjara terhadap jaksa belaka sanggup diadakan apabila ada persetujuan dari Jaksa Agung. “Ini mampu diartikan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim juga lainnya akan menundukan diri untuk Jaksa Agung,” tuturnya.
“Bagaimana apabila terdapat Jaksa yang melakukan dugaan langkah pidana? mampu jadi kabur Jaksa yang disebutkan apabila perlu ada izin Jaksa Agung terlebih dahulu,” imbuhnya.
Oleh karenanya, Jamin mengatakan adanya hak imunitas itu justru bisa jadi berdampak negatif oleh sebab itu rentan terjadi penyalahgunaan wewenang secara berlebihan. “Jadi tidak ada perlu ada izin Jaksa Agung lantaran secara otomatis pengamanan terhadap jabatan itu sudah ada ada. Apabila ada orang yang digunakan mencoba mengganggu bisa saja digunakan ketentuan perintangan penyidikan,” jelasnya.
Anggota Publik Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia Basuki mengumumkan tidak ada adanya mekanisme yang tersebut detail pada UU Kejaksaan berpotensi meningkatkan penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain, Basuki menilai sampai pada waktu ini belum ada suatu alasan khusus yang tersebut menciptakan hak imunitas jaksa menjadi hal yang mana sangat mendesak lalu dibutuhkan.
“Jaksa sudah ada difasilitasi oleh negara jadi cukup jaksa bekerja dengan profesional berdasarkan aturan hukum sudah ada cukup tanpa perlu adanya hak imunitas bagi jaksa,” tuturnya.
Ketua Dewan Pimpinan Fakultas Perhimpunan Peradi Serang Shanty Wildhaniyah mengumumkan hak imunitas jaksa justru menyebabkan rancu penegakan hukum di dalam Indonesia. Ia bukan menampik hak imunitas memang sebenarnya diperlukan ketika sedang menjalankan tugas dan juga profesi.
Hanya belaka tidak berarti hak imunitas itu justru malah digunakan untuk mampu terlepas dari perbuatan pidana.
“Kalo mengawasi fenomena yang ada lebih besar berbagai advokat yang dikriminalisasi dibandingkan dengan jaksa sehingga terlihat urgensi adanya hak imunitas ini tidak ada diperlukan,” jelasnya.
Oleh sebab itu dengan pelbagai kemungkinan penyalahgunaan wewenang yang tinggi, Shanty menyokong agar aturan hak imunitas yang tersebut diatur pada UU Kejaksaan dihapus. “Hak imunitas ini berpotensi memberikan kekebalan hukum terhadap jaksa yang digunakan menyalahgunakan wewenang. Lebih baik hak imunitas bagi jaksa ini dihilangkan,” tuturnya.






