Nasional

Kronologi OTT KPK hingga Jadikan Tersangka Gubernur Bengkulu

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai dituduh dugaan pemerasan kemudian gratifikasi. Penetapan dituduh buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam Bengkulu, Hari Sabtu (23/11/2024).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT berawal dari adanya informasi publik terkait penerimaan uang yang mana ditujukan untuk kepentingan urusan politik Rohidin yang kembali maju pada pemilihan gubernur Bengkulu 2024.

“KPK mendapatkan informasi pada Jumat, 22 November 2024 terdapat dugaan penerimaan beberapa jumlah uang oleh saudara EV alias AV selaku Adc Gubernur Bengkulu serta saudara IF selaku Sekda Bengkulu yang dimaksud dimaksudkan untuk saudara RM selaku Gubernur Bengkulu,” ujar Alex, Mingguan (24/11/2024).

Dalam kurun waktu pukul 07.00-20.30 waktu setempat diamankan 8 orang. Dalam penangkapan ini, KPK menyita barang bukti uang banyak Rp7 miliar pada bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika, lalu Singapura.

“Catatan penerimaan kemudian penyaluran uang, uang tunai Simbol Rupiah 32,5 jt pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan lalu penyaluran uang, uang tunai Rp120 jt pada rumah saudara FEP,” katanya.

“Uang tunai sebesar Rp370 jt pada mobil saudara RM,” sambungnya.

Selain itu, KPK juga menemukan uang pada bentuk Dolar Amerika (USD) dan juga Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan dan juga penyaluran uang, uang tunai total sebesar Rp6,5 miliar di mata uang rupiah, Dolar Amerika (USD), juga Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan juga mobil saudara EV,” ujar Alaex.

Sehingga, total uang yang tersebut disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu mencapai Rp7 miliar.

Related Articles

Back to top button