MA Jatuhkan Sanksi 5 Aparatur PN Surabaya terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hal ini Identitasnya

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap 5 aparatur di area Pengadilan Negeri Surabaya. Lima hakim ini melanggar kode etik juga pelanggaran disiplin yang digunakan berkaitan dengan perkara putusan bebas Gregorius Ronald Tannur pada perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Tim pemeriksa Bawas MA telah lama melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor kemudian pihak terkait lainnya. Adapun hasil pemeriksaan yang mana disampaikan Tim Pemeriksa Bawas terhadap Ketua MA diperoleh hasil para terlapor terjadi pelanggaran kode etik,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto di konferensi pers, Kamis (2/1/2025).
Lima aparatur yang mana terkena sanksi yakni dua pimpinan PN Surabaya berinisial R serta D. Kemudian, tiga lainnya merupakan staf PN Surabaya berinisial RA, Y, lalu OA.
R sebagai pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. R dijatuhi sanksi terdiri dari hukuman non-palu selama dua tahun.
D yang mana juga pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan. D dijatuhi sanksi ringan berbentuk pernyataan bukan puas secara tertulis.
RA selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. RA dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Y selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Y dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat dalam bentuk pembebasan dari jabatan lalu menjadi pelaksana selama 12 bulan.
OA yang mana juga staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Sama dengan tiga staf lainnya, OA dijatuhi sanksi disiplin berat terdiri dari pembebasan dari jabatan lalu menjadi pelaksana selama 12 bulan.






