4 Jenis Mobil yang mana Dipungut PPN 12% dalam 2025

JAKARTA – Mobil dan juga kendaraan beroda dua motor masuk kategori tertentu yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12% yang tersebut sudah ada mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025). Daftar barang mewah yang digunakan dikenai tambahan PPN 12% diatur di PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sebelumnya ditekankan barang yang tersebut dikenakan PPN 12% adalah barang yang tersebut sudah ada terkena Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor .
Diketahui, ada beberapa kendaraan yang digunakan dikenakan PPnBM sebagaimana tercantum di Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang tersebut dikenai Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah kemudian Tata Cara Pengenaan Pemberian kemudian Penatausahaan Pembebasan, lalu Pengembalian Pajak Penjualan melawan Barang Mewah.
Berikut 4 jenis mobil yang tersebut terkena PPN 12% di tempat 2025:
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
Kendaraan yang tersebut dapat menampung 15 orang merupakan mobil jenis Microbus. Kendaraan microbus populer seperti Toyota Hiace lalu Mercedes Benz Sprinter menawarkan kapasitas yang besar.
Mobil microbus merupakan salah satu jenis kendaraan komersial yang difungsikan khusus untuk mengangkut sebagian besar penumpang tergantung pada varian lalu konfigurasi kursi yang tersebut dimilikinya. Mobi
2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda
Pikap kabin ganda alias double cabin (dcab) merupakan kendaraan niaga empat pintu yang dilengkapi dengan dua baris kursi penumpang di area bagian belakangnya. Double cabin umumnya juga dikenal dengan sebutan crew cabin.
Crew cabin sendiri adalah istilah yang mana tambahan familiar dipakai untuk mendeskripsikan mobil pikap empat pintu. Namun secara ukuran, dcab terbilang lebih tinggi kecil ketimbang crew cabin.
Biasanya mobil double cabin kerap digunakan sebagai kendaraan niaga yang dimaksud dipakai untuk area perkebunan. Bentuknya sama dengan mobil pikap, namun mempunyai tambahan ruang untuk penumpang di dalam bagian belakang dekat bak muatannya.
Namun tidak berarti pikap double cabin jarang terlihat pada jalan raya. Bukan semata-mata sebagai kendaraan untuk medan berat, namun pikap kabin ganda kerap digunakan pribadi hingga keluarga.
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) lalu kendaraan semacam itu
Mobil golf, juga dikenal sebagai kart golf, adalah kendaraan khusus yang tersebut dirancang untuk digunakan pada lapangan golf. Namun seiring perkembangannya, golf cart sekarang sejumlah digunakan untuk berbagai kegiatan di area luar lapangan golf.
4. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
Salah satu jenis kendaraan yang dimaksud kena PPN 12% adalah tipe Caravan. Diketahui Caravan adalah tempat tinggal terpisah yang mana ditarik di tempat belakang kendaraan atau mobil biasa.

Caravan merupakan trailer individu yang dimaksud harus ditarik atau diderek sedangkan Campervan adalah kendaraan mandiri yang tersebut dapat dikemudikan. Inilah perbedaan utama dari Campervan kemudian Caravan.






