Mahfud MD: Vonis Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, lalu Security (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis yang dimaksud dijatuhkan hakim terhadap Harvey Moeis menusuk rasa keadilan. Terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah itu divonis hukuman 6,5 tahun penjara juga uang pengganti Rp210 miliar.
“Saya merasa (vonis) itu menusuk rasa keadilan warga ya,” kata Mahfud ketika ditemui pada Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, DKI Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud menilai vonis Harvey sangat ringan. Menurutnya, putusan itu kali pertama orang yang dimaksud didakwa melakukan langkah pidana dengan kerugian keuangan negara besar tetapi dihukum ringan.
“Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang mana menggarong kekayaan negara, Rp300 triliun semata-mata diambil Rp210 (miliar),” kata Mahfud.
Menurutnya, hukuman uang pengganti Harvey telah dilakukan mencederai rasa keadilan. Ia menggambarkan vonis terpidana dugaan korupsi Benny Tjokro yang dimaksud dihukum seumur hidup juga aset bernilai banyak miliar disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Vonis Harvey) ini Rp300 triliun kena cuma Rp250 miliar. Rp250 miliar dari Rp300 triliun itu berapa? 0,07%, tiada sampai setengah. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” kata Mahfud.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Indonesia Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar terhadap Harvey Moeis. Vonis itu, lebih tinggi ringan berbeda dengan tuntutan jaksa yang mana memohonkan hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak ada dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.
Merespons hal itu, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad menyatakan belum puas dengan hasil vonis tersebut. Bahkan, ia sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Kami menanti salinan putusan hakim untuk memahami dasar pertimbangannya lalu akan mempertimbangkan pengajuan banding pada waktu tujuh hari,” ujar Andi.





