Masuk Bursa Kepala BPN, Edi Slamet Irianto: Pendapatan Negara Naik tapi Tak Memeras Rakyat Kecil

JAKARTA – Badan Penerimaan Negara (BPN) merupakan lembaga yang bertugas menerima pendapatan negara di bentuk uang yang tersebut disetorkan orang pribadi atau badan yang mana masuk ke kas negara. Selama ini lembaga yang mana bertugas mengurus penerimaan negara adalah Direktorat Jendreal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea Cukai. Keduanya berada di naungan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ).
Usulan pemisahan BPN dari Kemenkeu telah berlangsung setidaknya sejak 2004. Presiden terpilih, Prabowo Subianto berencana membentuk BPN sebelum nomenklaturnya berubah menjadi Kementerian Penerimaan Negara.
Saat ini, terdapat tiga kandidat kepala BPN yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu, Guru Besar Politik Hukum Pajak Unissula Edi Slamet Irianto, kemudian anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
Menyoal urgensi pemisahan BPN dari Kementerian Keuangan, Prabowo Subianto sudah ada menyinggungnya sejak pemilihan raya 2019 silam. Selaras dengan hal itu, Edi Slamet Irianto menjelaskan peran BPN sangat penting akibat kinerja penerimaan cenderung menurunkan padahal tuntutan belanja negara semakin besar. Sehingga, negara harus berutang lalu semakin membesar.
Di sisi lain, birokrasi kementerian cenderung rumit kemudian terjebak oleh banyaknya aturan yang tiada memungkinkan bergerak tambahan cepat lalu terukur. Dampaknya, proses pengambilan putusan menjadi lamban padahal dituntut sangat cepat.
“Lembaga penerimaan yang digunakan ada, meskipun sudah ada direformasi sampai jilid IV, gagal mengatasi kebocoran, gagal mempunyai data sains, gagal merancang kerja sejenis hukum, dan juga rentan terhadap intervensi kekuatan urusan politik maupun pemodal besar di berbagai bentuknya,” katanya pada siaran pers, hari terakhir pekan (11/10/2024).
Menurut Edi Slamet Irianto, khasiat pembentukan BPN bagi masyarakat, khususnya pelaku perekonomian yaitu hadirnya berbagai kemudahan pada memenuhi kewajiban untuk negara oleh sebab itu kebijakan lalu pengaturan akan pergi dari dari satu pintu. “Sementara manfaatnya bagi negara, sanggup melakukan estimasi penerimaan secara lebih besar akurat kemudian pasti dikarenakan tax gap akan semakin diperkecil akibat pengembangan data sains,” ujarnya.
Terkait kondisi keuangan negara, persoalan yang tersebut kerap terjadi adalah penerimaan negara yang mana hingga pada waktu ini setiap saat pada bawah target, bahkan rasionya jadi yang dimaksud terendah di dalam ASEAN. Menyikapi hal itu, Edi Slamet Irianto menegaskan, bentuk lembaga kementerian/badan memperlihatkan bahwa lembaga pemerintah punya kekuatan pada aspek eksekutorial akibat adanya beberapa kewenangan hukum sebagaimana tercantum di 13 undang-undang organiknya.
Dia menjelaskan, bentuk hybrid ini memungkinkan lembaga penerimaan negara lebih besar gesit lalu mampu merespons dengan cepat setiap pembaharuan kemudian perkembangan ekonomi. Lembaga yang disebutkan punya diskresi yang dimaksud sangat memadai sehingga berjalan efektif sesuai tujuan pendiriannya.
“Menteri/Kepala/Komandan badan ini harus orang yang sangat matang serta tahu permasalahan sesungguhnya, artinya mempunyai kapasitas/knowledge perpajakan yang dimaksud mumpuni ditunjang pengalaman lapangan yang tersebut teruji kemudian terbukti, bukanlah semata-mata pandai berteori ilmu konflik tapi bukan pernah angkat senjata untuk perang,” ujarnya.
Edi juga menyinggung apakah BPN mampu mencapai target rasio penerimaan 23% tanpa menaikan tarif. Menurutnya, justru BPN dihadirkan untuk sanggup menaikan target penerimaan tanpa harus membebani rakyat kecil.
Untuk jangka pendek, BPN tidak ada akan meninggal tarif PPN menjadi 12%. Bahkan jikalau memungkinkan diturunkan ke 10%. Paling tidak, bertahan pada 11% dengan catatan bahwa adminitrasi PPN akan diperbaiki secara fundamental.
”BPN, di kebijakannya, akan memberi ruang yang dimaksud cukup bagi warga untuk miliki daya beli yang mana memadai sesuai kapasitasnya,” tuturnya.






