Mengungkap Sisi Membangun juga Tantangan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK juga BI

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah mengungkapkan, ada sisi positif ketika pengaturan kemudian pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto juga derivatif keuangan, beralih ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) juga Bank Indonesia (BI) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Pertama, efisiensi kemudian kompleksitas regulasi. Tujuan dibentuknya aturan di dalam melawan di rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan,” kata Najib, Kamis (9/1/2025).
Pengalihan yang disebutkan diresmikan melalui penerbitan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 pada Jakarta.
Kendati demikian Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini menyadari, dengan adanya PP yang disebutkan tidak tidak ada kemungkinan besar di implementasinya akan mendapatkan tantangan, khususnya pada harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, BI, kemudian Bappebti).
“Perlu effort yang digunakan besar pada koordinasi kebijakan. Jangan sampai tumpang tindih. Perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang tersebut jelas, kesepahaman, kemudian pembentukan standar regulasi terpadu,” ujarnya.
Hal positif kedua dengan adanya aturan tersebut, kata Najib, dampak terhadap lapangan usaha keuangan digital serta kripto
serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif pada pengaturan lalu pengawasan aset keuangan digital. Meski demikian, Najib juga mewanti-wanti ada hal yang dimaksud perlu diantisipasi.
“(Misal) peningkatan biaya operasional perusahaan teristimewa start up fintech. Pembaruan biaya operasional diharapkan tidak ada menjadi hambatan bagi para inovator,” katanya.
Ketiga, kata Najib, risiko sistemik lalu proteksi konsumen pengawasan terpadu pada rangka menguatkan stabilitas sistem keuangan BI juga OJK. “Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang seirama untuk melakukan konfirmasi proteksi konsumen bisa jadi optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan juga peningkatan literasi.”
Terakhir, beliau mengatakan, bahwa konsultasi terkait dengan aturan yang disebutkan dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat undang-undang. “Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU lebih besar lanjut. Komisi XI bisa jadi memfasilitasi pelaku sektor kemudian regulator terkait,” pungkas Najib.






