Menko Yusril Tanggapi Putusan MK tentang PT: Perlu Dirumuskan agar Tak Ada Koalisi Parpol Mendominasi Pilpres

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memandang ke depan perlu dirumuskan pada sebuah peraturan agar tidak ada ada gabungan partai urusan politik atau koalisi parpol yang digunakan mendominasi di kontestasi Pilpres.
Hal ini diungkapkan Yusril menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud menghapus ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden atau presidential threshold.
Yusril mengatakan, merujuk pertimbangan hukum serta diktum putusan MK justru memberikan panduan atau arahan agar apabila parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi.
“Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol kontestan pemilihan raya sanggup bergabung mencalonkan seseorang capres. Ini adalah yang mana perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang mana nanti dibuat tak bertabrakan dengan putusan MK,” ujar Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia tak ingin walau putusan MK menghapus ambang batas persyaratan pencalonan dukungan minimal tersebut, tapi di dalam lapangan justru parpol partisipan Pemilihan Umum memutuskan membentuk satu poros gabungan partai kebijakan pemerintah yang mana sangat besar untuk membantu salah satu pasangan calon tertentu.
“Misal ada 20 parpol mengambil bagian pemilihan umum lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang semata-mata bisa jadi ajukan 1 calon lagi akhirnya semata-mata ada 2 paslon saja. Hal ini yang harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tak mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.






