Nasional

Ngamuk di tempat PN Jakut, Razman Nasution: Tak Ada Kepala Bonyok

JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution menyingkap pengumuman mengenai kericuhan yang mana terjadi pada waktu sidang persoalan hukum pencemaran nama baik di area Pengadilan Negeri Ibukota Utara (PN Jakut), Kamis (6/2/2025). Dalam perkembangan tersebut, Razman justru mengklaim teraniaya.

“Press conference ini menjelaskan substansi dari apa, mengapa, dan juga kenapa terjadi sedikit kericuhan. Saya bilang sedikit, tak ada barang rusak, tak ada kepala bonyok, tak ada darah mengalir koyak dan juga sebagainya, apalagi menyentuh hakim, sejenis sekali semua pasukan hukum termasuk saya tak ada menyentuh fisik hakim,” ujar Razman di jumpa pers di dalam Epicentrum, Kuningan, DKI Jakarta Selatan, Hari Sabtu (8/2/2025).

Razman mengklaim ada yang tersebut memacu dirinya ketika kericuhan itu terjadi. Dia menuding dua orang berbaju batik yang digunakan melakukannya. “Justru saya didorong, kalau mau jujur membuka CCTV-nya saja, justru teraniaya, bukanlah sekadar oleh dua orang berbaju batik, tapi oleh mitra kami,” tuturnya.

Namun, beliau mengaku memaafkan hal itu. Dia juga mengklaim tak kemungkinan besar ceroboh pada bertindak. “Apa yang mana kami lakukan tidak sebuah tindakan mendahului, terjadinya sedikit kekisruhan, itu hubungan sebab-akibat,” ujarnya.

Diketahui, kericuhan terjadi pada waktu sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution. Razman disebut mengamuk dikarenakan permintaannya untuk mengadakan sidang secara terbuka bukan dikabulkan lalu menghampiri Hotman yang dimaksud memberikan kesaksian.

Majelis hakim PN Ibukota Indonesia Utara kemudian meninggalkan ruang sidang lantaran kondisi yang digunakan tiada kondusif. Dari video yang mana ramai di area media sosial, tampak salah satu pengacara dari pasukan kuasa hukum Razman Nasution naik ke meja persidangan juga menginjak-injaknya.

Adapun persidangan yang disebutkan merupakan tindakan lanjut dari laporan Hotman Paris Hutapea terhadap Razman yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.

Related Articles

Back to top button