Nasional

Penerapan PMK 32/2024 Dorong Pengelolaan Limbah Lebih Efektif

JAKARTA – Permasalahan lingkungan pada saat ini menjadi perhatian utama dunia internasional, termasuk Indonesia. Terkait persoalan itu, pemerintahan Indonesia mengeluarkan kebijakan strategis.

Salah satunya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk melawan Impor Peralatan serta Bahan yang tersebut Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan. Peraturan ini menggantikan serta menyempurnakan aturan sebelumnya, yaitu PMK 101/2007, dengan berbagai penyesuaian yang dimaksud relevan terhadap perkembangan teknologi kemudian keperluan pada waktu ini.

Kepala Subdirektorat Humas dan juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan PMK 32/2024 mulai efektif berlaku pada 4 Agustus 2024. Aturan baru ini memperluas cakupan objek infrastruktur yang mana sebelumnya cuma mencakup peralatan dan juga unsur untuk pengolahan limbah, sekarang ini meliputi juga pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.

Selain itu, subjek prasarana mencakup badan perniagaan berbadan hukum yang tersebut berdiri dalam Indonesia, seperti perusahaan manufaktur, rumah sakit, laboratorium, hingga badan bisnis khusus pengelolaan limbah.

“Kami ingin memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha sekaligus meningkatkan pelayanan kepabeanan untuk membantu upaya pengendalian pencemaran lingkungan,” ujar Budi, Rabu (8/1/2025).

Adanya PMK 32/2024 juga memperkenalkan pembaharuan signifikan di proses pengajuan dokumen untuk mendapatkan pembebasan bea masuk. Proses yang sebelumnya dijalankan manual, pada masa kini dapat diajukan secara daring melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Bahkan di kondisi tertentu, pengajuan manual masih memungkinkan, dengan waktu penyelesaian satu hari kerja untuk manual serta lima jam kerja untuk sistem otomatis.

“Selain itu, pemerintah juga memperluas sumber impor. Tak semata-mata dari luar wilayah pabean, tetapi impor sekarang ini bisa jadi diadakan dari Pusat Logistik Berikat (PLB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Perekonomian Khusus (KEK), atau kawasan bebas,” katanya.

Meski memberikan kemudahan, Bea Cukai masih menjamin pengawasan terhadap pemanfaatan sarana ini terjaga. Pengawasan dijalankan mulai dari proses importasi dengan pembatasan kuota barang impor hingga audit mendalam terhadap badan usaha penerima fasilitas.

Related Articles

Back to top button