Nasional

MK Gelar Sidang Putusan Sengketa pemilihan kepala daerah Selasa kemudian Rabu Besok

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengatur sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan perkara pemilihan kepala daerah 2024 pada Selasa dan juga Rabu (4-5/2/2025). Hal yang disebutkan berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim.

Kepala Biro Umum MK Budi Wijayanto mengatakan, putusan yang mana akan dibacakan pada 4-Februari 2025 merupakan putusan untuk perkara-perkara yang tidak ada akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sehingga, menurutnya, diperlukan dukungan dari pihak Kepolisian untuk memberikan kemudian menjamin pengamanan terhadap MK juga seluruh pihak.

“Semangat pimpinan kami Pak Kapolres, yaitu masih ingin memberikan kemudahan terhadap para pencari keadilan,” kata Budi pada keterangannya.

Budi menjelaskan semangat MK tanpa pagar tetap saja dapat dilanjutkan tanpa ada sekat-sekat bagaimanapun juga keamanan serta pengamanan merupakan suatu kunci yang dimaksud tidaklah dapat dilupakan. Seperti yang dimaksud pernah dikemukakan oleh Kapolres yang dimaksud pada pokoknya aman tapi bukan mencekam.

Dalam persidangan putusan yang dimaksud akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang mana lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan mengadakan sidang pemeriksaan lanjutan yang mana akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.

Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang.

Sementara pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah lalu Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan juga atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.

Untuk diketahui, MK telah mengatur sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025.

Pada Hari Jumat (31/1/2025), Majelis Hakim Konstitusi, yang tersebut terbagi di tiga panel, juga sudah pernah menyelesaikan sidang dengan rencana Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, kemudian Keterangan Bawaslu.

Dalam keseluruhan persidangan, baik ketika pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU kemudian Keterangan Pihak Terkait lalu Bawaslu, semua pihak telah diberikan kesempatan yang mana adil untuk menjelaskan argumen kemudian menguraikan fakta yang mana dimiliki.

Related Articles

Back to top button