Nasional

Negara-negara Arab Kutuk Langkah negara Israel Blokir Bantuan ke Kawasan Gaza pada waktu Periode Ramadan

GAZA – Negara-negara Arab mengutuk keras tindakan tanah Israel untuk menghentikan masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Jalur Daerah Gaza sebagai pelanggaran mencolok terhadap perjanjian gencatan senjata dengan aksi perlawanan kelompok Hamas Palestina juga hukum internasional.

“Kerajaan Arab Saudi mengutuk kemudian mengecam tindakan rezim pendudukan negeri Israel untuk menghentikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, menggunakannya sebagai alat pemerasan serta hukuman kolektif,” kata Kementerian Luar Negeri Saudi, dilansir Press TV.

Pernyataan itu menekankan bahwa langkah yang dimaksud merupakan “pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional juga serangan secara langsung terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dalam sedang krisis kemanusiaan yang mana sedang dihadapi oleh rakyat Palestina.”

Mesir juga mengecam pemblokiran negeri Israel berhadapan dengan masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Wilayah Gaza sebagai “pelanggaran mencolok” terhadap perjanjian gencatan senjata Gaza.

Kementerian Luar Negeri Mesir menyatakan di sebuah pernyataan bahwa mereka “mengutuk keras langkah tanah Israel untuk memblokir bantuan kemanusiaan lalu menangguhkan penyeberangan yang tersebut digunakan untuk upaya bantuan.”

Kementerian yang disebutkan menegaskan bahwa “tindakan ini secara terang-terangan melanggar perjanjian gencatan senjata, hukum humaniter internasional, Konvensi Jenewa Keempat, serta semua prinsip agama.”

Konvensi Jenewa Keempat, yang tersebut diadopsi pada tahun 1949 setelahnya Perang Planet II, berpusat pada pemberian proteksi terhadap warga sipil, termasuk di area wilayah yang tersebut diduduki.

Kepala bantuan PBB menyatakan kebijakan tanah Israel untuk menghentikan bantuan Wilayah Gaza “mengkhawatirkan”

Beberapa badan bantuan PBB telah terjadi memberi peringatan bahwa blokade negeri Israel terhadap bantuan Wilayah Gaza merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. Mesir menekankan bahwa “tidak ada pembenaran, kondisi, atau alasan yang mengizinkan pengaplikasian kelaparan juga pengepungan sebagai senjata terhadap warga sipil yang digunakan tak bersalah, khususnya selama [bulan puasa umat Islam] Ramadan.”

Related Articles

Back to top button