Serikat Pekerja Tak Tantangan Penetapan UMP 2025 Diundur, Begini Alasannya

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuturkan pihaknya mengajukan permohonan pemerintah menunda penetapan upah minimum pekerja (UMP) 2025 pada 21 November 2024, mendatang. Usulan yang dimaksud diajukan lantaran KSPI memohon agar sebelum penetapan UMP 2025 , pemerintah perlu menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melawan Undang-undang Cipta Kerja yang mana diubah, agar dilaksanakan terlebih dahulu.
Wakil Presiden KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, pihaknya meminta-minta agar pemerintah bukan terburu-buru menetapkan standar UMP 2025 nanti. Hal yang disebutkan diakui Kahar, disepakati oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), DPR RI lalu pihaknya.
“Kami menyepakati agar pemerintah bukan ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024,” terang Kahar pada tayangan video, Kamis (7/11/2024).
Kahar mengungkapkan pada rapat yang dilaksanakan oleh serikat buruh KSPI dengan Kemnaker serta DPR, pada Rabu kemarin (6/11/2024). “Artinya kita bersepakat tidaklah perlu terburu-buru pada menetapkan UMP 2025, dimana penetapan ini mampu diundur sesuai force majeure,” beber Kahar.
Dia mengatakan, pihaknya setuju untuk mengundur penetapan UMP yang dimaksud agar pemerintah dapat melaksanakan putusan MK kemarin. “Jadi mesti diselesaikan dulu beberapa hal ketentuan terkait dengan penetapan upah minimum sesuai dengan apa yang digunakan menjadi isi dari putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, aspirasi para pekerja merupakan sebuah kehormatan baginya oleh sebab itu sudah ada merupakan tugas pemerintah untuk melaksanakan putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024 lalu.
“Aksi demo teman-teman serikat pekerja hingga bertemu serta berdialog dengan Kemnaker merupakan kehormatan bagi kami, akibat kawan-kawan pekerja hadir menuntut hak konstitusi yang digunakan telah dimanifestasikan pada putusan MK. Tindakan kita sebagai negara atau pemerintah adalah mematuhi putusan MK,” ucap Immanuel.
Berikut Berikut 21 poin penting putusan MK tentang uji materi UU Cipta Kerja:
1. Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” di Pasal 42 ayat 1 pada Pasal 81 nomor 4 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 bertentangan dengan UUD 1945 dan juga tiada miliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tiada dimaknai “Menteri yang dimaksud bertanggung jawab pada bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu Menteri Tenaga Kerja”.
2. Menyatakan Pasal 42 ayat 4 pada Pasal 81 hitungan 4 UU 6/2023 yang tersebut menyatakan “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan pada Indonesia hanya saja pada hubungan kerja untuk jabatan kemudian waktu tertentu dan juga memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang mana akan diduduki” bertentangan dengan UUD 1945 juga tak miliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tiada dimaknai “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan pada Indonesia cuma di hubungan kerja untuk jabatan juga waktu tertentu juga miliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memperhatikan pengutamaan pengaplikasian tenaga kerja Indonesia”.






