PBJT berhadapan dengan Jasa Parkir di dalam Jakarta, Hal ini Ketentuan Baru yang dimaksud Perlu Diketahui

JAKARTA – eksekutif Provinsi DKI Ibukota telah terjadi mengumumkan pembaharuan besar di sistem pajak daerah, khususnya terkait jasa parkir. Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah kemudian Retribusi Daerah, istilah “Pajak Parkir” pada masa kini diubah menjadi Pajak Barang lalu Jasa Tertentu (PBJT) berhadapan dengan Jasa Parkir. Kebijakan baru ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara pemerintahan Pusat lalu Daerah.
“PBJT menghadapi Jasa Parkir adalah pajak yang dimaksud dikenakan terhadap pengguna jasa parkir melawan layanan parkir yang dimaksud dikelola secara komersial,” ujar Kepala Pusat Informasi juga Pengetahuan Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, diambil pada Mingguan (16/3/2025).
Pajak ini berlaku untuk tempat parkir yang digunakan dikelola dengan tujuan bisnis, termasuk tempat parkir di tempat luar badan jalan, layanan parkir valet, dan juga penitipan kendaraan berbayar.
Layanan yang mana Terkena PBJT
PBJT berhadapan dengan Jasa Parkir berlaku untuk beberapa jenis layanan parkir berikut:
1. Tempat parkir berbayar yang digunakan dikelola oleh pihak swasta dengan izin pemerintah.
2. Layanan parkir valet, di area mana kendaraan diparkirkan oleh petugas.
Namun, ada beberapa pengecualian yang tersebut tidaklah dikenakan PBJT, antara lain:
1. Tempat parkir yang dikelola dengan segera oleh pemerintah.
2. Parkir gratis yang digunakan disediakan untuk karyawan di area area kantor.






