Pembelaan Indofood usai Indomie Ditarik dari Peredaran dalam Australia

JAKARTA – PT Indofood Terwujud Makmur Tbk memberikan penjelasan terkait pemberitaan oleh Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) yang tersebut menyatakan, pencabutan produk-produk mi instan merek Indomie selama Indonesia. Alasannya akibat bukan mencantumkan informasi tentang isi allergen.
Terkait hal itu Indofood Berhasil Makmur mengungkap pendapat untuk memberika keterangan dari entitas anak usahanya yakni PT Indofood CBP Terwujud Makmur Tbk (ICBP).
“Semua barang mi instan yang diproduksi oleh Perseroan di area Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang dimaksud telah terjadi ditentukan oleh Badan POM RI serta juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles. Barang mi instan Perseroan telah terjadi mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan juga diproduksi di area prasarana produksi yang digunakan tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Security Pangan,” ungkap pernyataan perseroan seperti dilansir pada laman resmi Indofood, hari terakhir pekan (20/12/2024).
Ditegaskan juga bahwa perseroan senantiasa menegaskan bahwa komoditas yang dikirim ke luar negeri secara resmi sudah pernah mematuhi peraturan lalu ketentuan yang mana berlaku di tempat negara tujuan dimana hasil dipasarkan, termasuk ke Australia.
Diterangkan bahwa berdasarkan hasil penelaahan Perseroan, produk-produk mi Instan yang tersebut diberitakan oleh FSANZ adalah Produk-produk mi instan yang dimaksud cuma ditujukan untuk dijual kemudian didistribusikan di area pangsa Indonesia, telah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI kemudian telah lama mencantumkan materi allergen pada komposisi material dengan tulisan yang dimaksud dicetak tebal sebagaimana disyaratkan pada peraturan Badan POM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Diterangkan bahwa hasil Indomie yang mana ditarik sebagaimana diungkapkan FSANZ, ujar perseroan bukanlah merupakan item ekspor resmi dari ICBP ke Australia. Melainkan item parallel import yang digunakan dilaksanakan oleh importir, yang tidak merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat keterangan yang tersebut tertera pada kemasan produk-produk yang disebutkan menggunakan Bahasa Indonesia.
“Produk mi instan yang dikirim ke luar negeri oleh Perseroan ke Australia tercatat “Export Product” juga menggunakan keterangan pada Bahasa Inggris yang tersebut dicetak segera pada label kemasannya, termasuk pencantuman komposisi allergen sebagaimana yang digunakan disyaratkan oleh otoritas Australia,” bebernya.
“Hingga ketika ini, seluruh komoditas mi instan Perseroan yang mana diekspor ke mancanegara secara resmi ke Australia tetap saja dapat dipasarkan dan juga didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang digunakan ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada pengunduran atau penangkapan hasil oleh otoritas Australia,” ungkap Indofood CBP Terwujud Makmur pada keterangannya.






