Pemindahan ASN ke IKN Jangan Terburu-buru, DPR Minta Tunggu Arahan Prabowo

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad mengajukan permohonan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Daerah Perkotaan Nusantara ( IKN ) tak perlu dilaksanakan secara terburu-buru. Ia mengajukan permohonan agar pemindahan ASN mengawaitu arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
“Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui langkah presiden,” ujar Ali Ahmad pada keterangan tertoreh yang dikutip, Awal Minggu (13/1/2025).
Pria yang dimaksud akrab disapa Gus Ali itu menyarankan Menpan-RB Rini Widyantini agar bisa jadi belajar dari rencana pemindahan ASN yang mana gagal total pada 2024. Kala itu, kata dia, ASN akan dipindahkan secara bertahap pada Juli dan juga September 2024, jelang kemudian usai Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di tempat IKN.
“Rencana pada waktu itu, terlalu memaksakan kehendak, dan juga risikonya sangat besar bagi keselamatan hidup ASN,” katanya.
Politikus PKB ini pun menilai ada dua risiko yang dimaksud dirasakan ASN ketika pindah ke IKN. Pertama, dampak penyelenggaraan infrastruktur kantor juga prasarana pemukiman atau perumahan.
“Penghuni baru harus beradaptasi dengan cuaca, ketersediaan air serta listrik, akses publik, jalan, pasar, juga sebagainya,” kata Gus Ali.
Kedua, dampak sosial, budaya, pendidikan, keamanan, dan juga ketertiban. Menurutnya, butuh effort yang tinggi untuk meninggalkan lingkungan hidup yang telah mapan dengan hidup di area lingkungan baru.






