Nasional

Penerapan Dominus Litis di RKUHAP Dinilai Perlu Ditolak

JAKARTA – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) perlu ditolak. Karena, kata dia, jaksa sebagai penuntut, sedangkan untuk melakukan penyidikan merupakan kewenangan polisi.

Fernando berpendapat, apabila asas dominus litis dimasukkan di RKUHAP, maka pengendalian perkara ada di dalam jaksa, sehingga polisi melakukan penyidikan berdasarkan arahan kemudian keinginan jaksa.

“Selama ini sudah ada diatur pada KUHAP koordinasi antara jaksa dengan polisi di penyidikan suatu perkara. Hanya perlu mengatur lebih besar rinci kemudian jelas mengenai koordinasi antara polisi dan juga jaksa mengenai penyidikan suatu perkara,” tuturnya, Hari Sabtu (8/2/2025).

Fernando menuturkan bahwa sangat dimungkinkan jaksa akan melakukan intervensi penanganan perkara kalau asas dominus litis dimasukkan di RKUHAP lantaran ada tumpang tindih kewenangan yang dimaksud dimiliki oleh jaksa.

“Masing-masing lembaga negara atau aparat penegak hukum (APH) diberikan kewenangan masing-masing berdasarkan KUHAP, cuma butuh pembenahan serta pengaturan lebih banyak jelas mengenai penanganan suatu perkara,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button