Penggeledahan Ditjen Migas oleh Kejagung Berawal dari Kelangkaan Gas 3 Kg

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mulai Pekan (10/2/2025). Penggeledahan terkait tindakan hukum dugaan korupsi tata kelola migas tahun 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan pengusutan tindakan hukum dugaan korupsi itu juga berkaitan dengan fenomena kelangkaan gas 3 kg belakang ini. Pasalnya, kelangkaan gas terkait dengan tata kelola.
“Tentu juga terkait bagaimana responsifnya institusi kejaksaan menyikapi katakanlah terkait tata niaga atau tata kelola gas kemudian seperti contohnya yang digunakan sekarang sedang dirasakan publik adanya kelangkaan tabung gas,” ujar Harli di konferensi pers pada kantornya, Awal Minggu (10/2/2025).
“Nah itu juga menjadi perhatian dari penyidik oleh sebab itu juga terkait subholding atau terkait tata kelola di perkara ini,” sambungnya.
Dalam penyelidikan persoalan hukum dugaan korupsi ini, Kejagung sudah pernah memeriksa 70 saksi. Tak hanya saja saksi, pihaknya juga turut memeriksa ahli terkait keuangan negara.
Harli menambahkan penyidikan dugaan korupsi yang disebutkan masih merupakan penyidikan umum, general investigation. Diharapkan dengan proses penyidikan dapat memproduksi terang dugaan aktivitas pidana yang tersebut sedang disidik sesuai aturan yang dimaksud ada.
“Ini masih proses penyidikan, yang tersebut masih mengoleksi berbagai bukti-bukti serta salah satunya melalui penggeledahan pada hari ini yang tersebut dijalankan penyidik. Semua itu di rangka memproduksi terang aksi pidana dan juga menemukan terdakwa atau pelakunya,” katanya.






