Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Brand Berpotensi Mencederai Hak Customer

JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) dinilai berpotensi melanggar hak- hak konsumen . Upaya meloloskan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) disinyalir akan mengaburkan informasi akurat yang dimaksud seharusnya diterima oleh konsumen.
Salah satu poin dari aturan turunan Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang disebutkan menyatakan adanya rencana penyeragaman tanpa identitas merek untuk seluruh kemasan rokok yang dijual di area pasar.
Guru Besar Universitas Sahid Jakarta, Kholil menyatakan, bahwa Rancangan Permenkes ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada mana aturan itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas lalu detail seputar item yang mana dibeli serta dikonsumsi.
“Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi komoditas secara jujur, benar, kemudian lengkap tidak ada bisa saja diperoleh,” ucapannya untuk media.
Menurut Kholil, rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek menciptakan konsumen tidak ada mampu membedakan satu hasil dengan hasil lainnya. Kondisi ini bisa saja menyamarkan antara barang legal juga ilegal. Padahal, seharusnya konsumen mendapatkan informasi dengan jelas, akurat, kemudian detail seputar barang yang mana dikonsumsinya.
Selain menciderai hak konsumen pada mendapatkan informasi produk, Rancangan Permenkes juga akan berdampak pada persaingan usaha. Kholil menjelaskan, bahwa perusahan-perusahan rokok yang tersebut mengupayakan kualitas akan terancam dengan perusahan rokok yang tersebut kualitasnya belum terjamin atau bahkan ilegal.
”Warnanya sama, jadi kalau ada hasil yang digunakan tidak ada berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tidaklah dapat dibedakan. Siapa yang dimaksud rugi? Pelanggan lagi. Berikutnya pemeliharaan terhadap hukum jadi lemah,” ungkapnya.
Kholil turut mengawasi adanya risiko persaingan bisnis yang tiada sehat apabila aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan. Bahkan, menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dibuat kerepotan dengan kondisi yang dimaksud muncul akibat dari wacana peraturan inisiatif Kemenkes tersebut.
Di kesempatan berbeda, Ketua Pakta Customer Nasional, Ary Fatanen dengan tegas menolak Rancangan Permenkes yang mana berpotensi miliki dampak negatif yang tersebut signifikan, termasuk menabrak sejumlah aturan yang mana berlaku.
”Rencana aturan ini malah menabrak banyak regulasi yang mana berlaku, salah satunya UU Perlindungan Konsumen, yang mana dalam mana sebuah komoditas itu harus memberikan informasi yang tersebut jelas bagi konsumennya,” pungkasnya.






