Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Berisiko Rugikan Pengguna

JAKARTA – Upaya Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) pada menerapkan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) menuai berbagai kritik kemudian penolakan. Regulasi turunan dari Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang dimaksud ditentang lantaran berisiko merugikan konsumen dan juga produsen.
Praktisi Pemasaran sekaligus Managing Partner Inventure, Yuswohady menilai, wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan menghilangkan diferensiasi yang digunakan selama ini dibangun oleh produsen di area bidang tembakau.
Menurutnya, diferensiasi yang digunakan tercipta melalui merek, logo, serta identitas visual lainnya adalah bagian dari pembangunan ekonomi yang tersebut sudah pernah dijalankan oleh produsen selama puluhan hingga banyak tahun untuk merancang kekuatan juga reputasi merek mereka.
“Tujuan merek adalah diferensiasi. Tanpa merek, konsumen akan kesulitan membedakan kualitas komoditas yang satu dengan yang dimaksud lainnya,” ujar Yuswohady, diambil pada Selasa (12/11/2024).
Bagi konsumen, hilangnya identitas merek pada kemasan rokok dapat menghurangi hak merek untuk mendapatkan informasi yang tersebut jelas mengenai kualitas dan juga reputasi produk. Dengan kemasan tanpa identitas merek, konsumen tiada akan tahu merek mana yang mana telah lama terbukti memberikan kualitas yang digunakan tinggi serta mana yang tersebut belaka merupakan barang abal-abal atau ilegal.
“Kebijakan ini berisiko mengarahkan konsumen pada kebingungan dalam pasar. Di mana komoditas diskon serta berisiko tinggi mungkin saja lebih lanjut mudah diterima dikarenakan bukan ada pembeda yang tersebut jelas,” tuturnya.
Selain itu, dari sudut pandang produsen, kebijakan ini dapat merugikan secara finansial. Pengembangan Usaha yang tersebut telah lama digelontorkan untuk memulai pembangunan merek kemudian reputasi mampu hangus di sekejap. Yuswohady menegaskan bahwa kekuatan sebuah merek biasanya terletak pada nilai atau value yang dimaksud dibawanya. “Ketika identitas merek dihilangkan, nilai yang dimaksud juga hilang,” terangnya.
Yuswohady menekankan bahwa dampak penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga dapat meluas pada sektor perekonomian, teristimewa bagi peniaga kecil yang dimaksud bergantung pada jualan rokok. Pada sisi ekonomi, kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek berisiko memunculkan brand-brand palsu atau terjangkau yang digunakan tidaklah terkontrol kualitasnya.
Pedagang kecil yang digunakan biasa mengedarkan rokok dengan merek terkenal kemungkinan akan mengalami penurunan omzet, lantaran konsumen kemungkinan besar lebih besar memilih komoditas hemat tanpa merek yang digunakan beredar pada bursa gelap. Menghadapi situasi ini, Yuswohady menyarankan agar pemerintah dapat menimbang kembali kebijakan yang tersebut akan disahkan dan juga mengkaji lebih lanjut di dampak yang akan ditimbulkan. Dia menilai dampak ekonomi juga sosial yang mana ditimbulkan dari rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga harus dipertimbangkan. “Pengaturan ini perlu diimbangi agar tidak ada merugikan berbagai pihak,” pungkasnya.






