Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tentang penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) dan juga kemudian sertifikat hak milik (SHM) yang dimaksud dibangun pagar laut misterius di tempat Perairan Tangerang, Banten dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelapornya adalah Koordinator Publik Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
“Saya datang di rangka memasukkan surat laporan resmi menghadapi dugaan korupsi pada penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM pada lahan laut utara Tangerang, yang populer dibangun pagar laut,” ujar Boyamin pada Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (30/1/2025).
Dia menjelaskan, dasar laporannya itu mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tersebut berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun juga pidana denda paling paling banyak Rp250 juta.

Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang dimaksud diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
“Terbitnya serifikat itu kan diatas laut, itu saya meyakininya palsu lantaran bukan mungkin saja sanggup diterbitkan sebab itu di area tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang serta lahan, artinya itu telah musnah, sudah ada tidaklah sanggup diterbitkan sertifikat,” tuturnya.
“Jadi, kalau diterbitkan HGB dan juga SHM tahun 2023 padahal sejak tahun 1970 garis pantai tidak ada pernah bergeser berdasarkan ahli UGM, maka jelas ini penerbitan HGB serta SHM di dalam menghadapi laut itu palsu. Itu berapa jumlahnya, minimal 50 seperti yang dibatalkan Pak Nusron Wahid, atau sampai pada bilangan 263 nanti biar Kejagung meneliti,” terang Boyamin.
Guna menggalang laporannya itu, beliau menyerahkan keterangan saksi yang merupakan warga Desa Tanjung Burung, warga Desa Pangkalan, juga warga Desa Teluk Naha juga bukti dokumen akta jual beli hak milik adat berdasar buku C Desa Tanjung Burung.






