Perang Lawan Kejahatan Digital Anak! Menkomdigi: Tak Ada Toleransi!

JAKARTA – eksekutif semakin serius di melindungi anak-anak dari ancaman digital. Menteri Komunikasi juga Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran konten negatif semata tiada cukup.
Menkomdigi mengungkapkan diperlukan regulasi yang dimaksud lebih tinggi kuat agar ruang digital menjadi tempat yang mana aman bagi generasi muda. Hal ini diungkapkan di Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) pada Balai Sidang UI, Depok.
Meutya Hafid menekankan bahwa pengamanan anak di tempat dunia digital tiada mampu belaka mengandalkan teknologi pemblokiran. Menurutnya, pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang mana terus-menerus mencari cara baru untuk menghindari pengawasan.
Untuk mengatasi kesulitan ini, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang tersebut berlaku mulai Februari ini. Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini akan menjamin platform digital digital bertanggung jawab di mengawasi kontennya.
Jika platform digital bukan menghapus konten pornografi anak di waktu 1×4 jam setelahnya diberikan peringatan, maka mereka akan dikenakan sanksi tegas. Selain langkah teknologi, pemerintah juga menguatkan regulasi dengan menyusun aturan turunan dari UU ITE lalu UU PDP.
“Presiden sudah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan,” ujar Menkomdigi di keterangan resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa pemeliharaan anak dalam ruang digital tidak sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang tersebut segera diterapkan demi masa depan yang tambahan aman bagi generasipenerusbangsa.






