Polisi Ungkap Motif Kades Kohod Arsin Palsukan Dokumen SHGB lalu SHM Pagar Laut Tangerang

JAKARTA – Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip telah dilakukan resmi ditetapkan sebagai terperiksa persoalan hukum pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) juga sertifikat hak milik (SHM) pada wilayah pagar laut Tangerang. Perbuatan itu diadakan bermotif ekonomi.
Selain Kades Kohod, polisi juga menetapkan terdakwa untuk Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod juga dua orang yang tersebut merupakan penerima kuasa dari Desa Kohod.
“Kalau kita berbicara motif, pada waktu ini kita terus mengembangkan. Yang jelas tentu hanya ini terkait dengan ekonomi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Mabes Polri Ibukota Selatan, Selasa (18/2/2025).
Keempat orang itu, kata Djuhandani, terbukti terlibat pada pemalsuan sebanyak 263 SHGB. Dan berdasarkan pemeriksaan, ada warga yang digunakan mengaku menjadi korban pencatutan identitas pada pemalsuan dokumen tersebut.
“Diduga keempatnya telah lama bersama-sama menyebabkan juga menggunakan surat palsu merupakan girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tiada sengketa, juga surat keterangan tanah,” katanya.
“(Kemudian) surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan juga dokumen lain yang dimaksud dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” sambungnya.
Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya juga masih mendalami berapa jumlah total keuntungan yang digunakan didapatkan oleh keempat terdakwa dari pemalsuan banyak dokumen itu.
“Belum bisa jadi kita uji lebih tinggi lanjut (soal keuntungan yang didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda,” katanya.






