PPN 12% Makin Menggerus Daya Beli, Mampukah Industri Otomotif Bertahan?

JAKARTA – Industri otomotif membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja jualan 2025. Hal itu seiring besarnya tantangan yang dihadapi, teristimewa dari kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% lalu penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain itu, penurunan jumlah keseluruhan kelas menengah menjadi ancaman sektor otomotif, oleh sebab itu selama ini mereka menjadi pembeli kendaraan bermotor sekaligus mesin ekonomi Indonesia.
Pada 2024, jumlah total kelas menengah mencapai 47,85 juta, turun dari 2019 sebanyak 57 juta. Ini adalah menjadi penyulut stagnasi pangsa mobil di tempat level 1 jt unit selama 2014-2023 dan juga kontraksi lingkungan ekonomi pada 2024.
Tanpa tambahan insentif, pelanggan mobil 2025 dikhawatirkan jebol pada bawah 800 ribu unit, melanjutkan tren buruk pada 2024, di tempat mana pangsa turun 13,9% menjadi 865.723 unit. Sebaliknya, dengan skenario tambahan insentif, bursa mobil dapat diselamatkan dengan estimasi jualan 900 ribu unit.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, serta Elektronika Kementerian Pertambangan (Kemenperin) Setia Darta mengatakan, tahun 2024, sektor otomotif kontraksi sebesar 16,2%. Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan daya beli rakyat dan juga kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor.
Industri otomotif, kata dia, diperkirakan menghadapi tantangan yang digunakan lebih lanjut besar pada tahun 2025, seiring implementasi kebijakan kenaikan PPN juga penerapan opsen PKB lalu BBNKB.
“Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi sumbangan ekonomi Indonesia serta tantangan yang dihadapi pada tahun 2025, Kemenperin secara bergerak menyampaikan usulan insentif serta relaksasi kebijakan terhadap pemangku kepentingan terkait,” ujar Setia pada diskusi Prospek Industri Otomotif 2025 lalu Kans Insentif dari pemerintahan yang diselenggarakan di area Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Setia mengungkapkan, beberapa usulan insentif dari Kemenperin meliputi PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3%. Insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk menggalakkan sektor kendaraan listrik, dan juga penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB kemudian BBNKB.
“Penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB kemudian BBNKB, di area mana pada waktu ini sudah pernah terdapat 25 provinsi yang mana menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB kemudian BBNKB,” kata Tata.






