Prabowo Maafkan Koruptor dengan syarat Kembalikan Uang Negara, Menko Yusril: Bagian Amnesti serta Abolisi

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, serta Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mana akan memaafkan koruptor apabila mengatasi uang yang tersebut dikorupsi merupakan salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang dimaksud menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang dimaksud telah lama kita ratifikasi.
“Apa yang mana dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang digunakan sudah ada kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu kemudian baru sekarang ingin melakukannya,” kata Menko Yusril di keterangan ditulis di dalam Jakarta, Kamis (19/12).
“Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan juga pemulihan kerugian negara (asset recovery),” imbuh Yusril.
Presiden Prabowo mengemukakan, orang yang tersebut diduga melakukan korupsi, orang yang dimaksud sedang pada proses hukum oleh sebab itu disangka melakukan korupsi, dan juga orang yang mana telah dilakukan divonis sebab terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan jikalau merekan dengan sadar memulihkan kerugian negara akibat perbuatannya.
Menurut Menko Yusril, pernyataan Presiden Prabowo itu menjadi deskripsi dari inovasi filosofi penghukuman pada penerapan KUHP Nasional yang tersebut akan diberlakukan awal 2026 yang tersebut akan datang.
“Penghukuman bukanlah lagi menekankan balas dendam serta efek jera untuk pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan juga rehabilitatif. Penegakan hukum di langkah pidana korupsi haruslah menyebabkan kegunaan kemudian memunculkan perbaikan ekonomi bangsa serta negara, bukanlah semata-mata menekankan pada penghukuman untuk para pelakunya,” kata Yusril.
“Kalau belaka para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap memperlihatkan dia kuasai atau disimpan dalam luar negeri tanpa dikembalikan untuk negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak ada banyak manfaatnya bagi pembangunan dunia usaha serta peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi mereka itu kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang yang disebutkan masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat,” kata Menko Yusril.
Selanjutnya, pelaku korupsi di tempat dunia usaha diizinkan meneruskan usahanya dengan cara yang benar dan juga tidaklah akan mengulangi praktik korupsi lagi. Dengan demikian usahanya tidak ada tutup atau bangkrut. Negara tetap memperlihatkan dapat pajak, tenaga kerja tak nganggur, pabrik-pabrik tak jadi besi tua serta seterusnya. Jadi penegakan hukum di menangani korupsi harus dikaitkan dengan pengerjaan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan rakyat, bukanlah bertujuan belaka untuk memenjarakan pelakunya.






