Nasional

Pukat UGM Yakin PN Jaksel Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan (PN Jaksel) akan segera memutuskan gugatan praperadilan yang mana diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025) besok.

Menjelang putusan tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman menyampaikan, pihaknya yakin gugatan Hasto akan ditolak oleh PN Jaksel.

Zainurrohman menegaskan, gugatan praperadilan semata-mata menguji tata cara penetapan terdakwa yang tersebut diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua sudah ada diadakan berdasarkan prosedur dan juga KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang tersebut dimiliki,” katanya, Rabu (12/2/2025).

Beberapa bukti yang mana telah ditunjukkan oleh KPK di area muka sidang, kata Zainurrohman, telah cukup kuat.

Misalnya perintah untuk merendam telepon genggam lalu tindakan lainnya. Karena itu, beliau yakin PN Jaksel akan menolak gugatan tersebut.

”Soal praperadilan Hasto itu kalau mengawasi persidangannya, saya meninjau praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang,” imbuhnya.

Related Articles

Back to top button