Putusan Dismissal Sengketa pemilihan kepala daerah dalam MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah lama merampungkan tahapan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan kepala daerah Serentak pada 4-5 Februari 2025. Selama 2 hari MK membagi persidangan menjadi tiga sesi.
Pada sengketa pilkada ini, MK meregistrasi sebanyak 310 gugatan. Namun, di persidangan cuma 40 gugatan yang digunakan akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya atau rencana pembuktian.
Pada Selasa (4/2/2025), pada pertemuan I, MK belaka melanjutkan 6 gugatan ke tahapan selanjutnya, sedangkan 52 gugatan dihentikan. Kemudian, pembukaan II, sebanyak 47 gugatan tiada bisa saja dilanjutkan, yang digunakan lanjut hanya saja 7.
Pada pertemuan III, MK membacakan 39 putusan dismissal, sementara perkara yang mana tak dibacakan atau artinya melaju ke tahapan selanjutnya 7 gugatan.
Lalu, Rabu (5/2/2025) pembukaan I belaka 7 perkara yang digunakan melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya, 42 gugatan kandas. Dalam pertemuan II, 48 gugatan gugur yang mana progresif belaka terdapat 7 perkara.
Yang terakhir pertemuan III, MK merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal lalu 6 perkara dilanjut ke tahapan selanjutnya.
“Yang dipanggil untuk persidangan kali ini beberapa orang 48 perkara. Sebanyak 42 perkara sudah dibacakan putusan dan juga ketetapan. Ada 6 perkara yang mana belum dibacakan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelum persidangan ditutup.
Berikut daftar gugatan yang masuk ke tahapan selanjutnya pada hari pertama, Selasa (4/2/2025):
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kepala Daerah Tasikmalaya






