Putusan Dismissal Sesi III Sengketa pemilihan gubernur 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan gubernur 2024 pada pertemuan III di tempat ruang sidang Gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (4/2/2025). Sementara 7 perkara tiada dibacakan, yang mana berarti masuk ke persidangan lanjutan.
“Dari 46 yang digunakan dipanggil untuk pertemuan waktu malam ini pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang mana belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang dimaksud belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mana lanjut ke persidangan selanjutnya adalah PHPU Pimpinan Daerah Pasaman Barat, PHPU Kepala Kabupaten Bengkulu Selatan, PHPU Kepala Kabupaten Empat Lawang, PHPU Kepala Kabupaten Banggai, PHPU Pimpinan Daerah Bungo, PHPU Kepala Kabupaten Serang, kemudian PHPU bupati Parigi Moutong.
Saldi menejelaskan, pada persidangan selanjutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi lalu ahli itu akan dihadirkan di persidangan dalam hari yang tersebut sama.
“Bagi perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli lantaran ini semuanya Kepala Kabupaten maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan,” tuturnya.
Adapun pengajuan saksi juga ahli ini, MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya.
“Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025 nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu mengawaitu panggilan resmi dari mahkamah yang mana akan disampaikan oleh kepaniteraan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 perkara tidak ada dibacakan oleh Mahkamah yang dimaksud artinya gugatan yang disebutkan melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sedangkan 47 yang dimaksud dibacakan tiada dapat melanjutkan ke persidangan selanjutnya.
“Sesi sore ini telah dibacakan 47 perkara baik yang diputus maupun yang digunakan ditetapkan selanjutnya masih ada 7 perkara yang mana belum diputus atau ditetapkan dikarenakan perkara yang disebutkan akan dilanjutkan di sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sebelum persidangan pertemuan II ditutup.






