Resmi, 27 November 2024 Hari Libur Nasional

JAKARTA – pemerintahan menetapkan 27 November 2024 yang mana merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala (Pilkada) 2024 sebagai hari libur nasional . Keputusan yang disebutkan diberitahukan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian .
Tito menyatakan langkah yang disebutkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan juga Wakil Gubernur, Buoati lalu Wakil Bupati, dan juga Wali Pusat Kota lalu Wakil Wali Pusat Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Tito pun menyatakan kebijakan yang disebutkan sudah ada ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
“Kami ingin ungkapkan satu pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan pendapat pemilihan kepala daerah sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditanda tangan Presiden tanggal 21 November,” ujar Tito di dalam Gedung Kemenko PMK, Hari Jumat (22/11/2024).
Lebih lanjut, Tito dasar penetapan libur ini adalah untuk memberikan hak pilih rakyat dengan adanya peliburan tersebut. Kedua, ada ketentuan Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang digunakan telah direvisi UU Nomor 6 Tahun 2020 untuk pilkada dilaksanakan di dalam hari libur atau hari yang mana diliburkan.
“KPU sudah ada menetapkan PKPU, pilkada serentak ini dilaksanakan tanggal 27 November kemudian itu hari Rabu, bukanlah hari libur. Maka konsekuensinya diliburkan. Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional di rangka pemungutan pengumuman pilkada,” pungkas Tito.






