Kejagung Cekal Dirut PT KTM terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah dilakukan menetapkan 9 terperiksa baru pada tindakan hukum dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015. Salah satu terdakwa yang dimaksud masih buron yakni Direktur Utama PT KTM berinisial ASB telah dilakukan dicekal.
“Ya terhadap (ASB) dilakukan, sudah ada diadakan pencegahan (pencekalan) supaya bukan bepergian ke luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar terhadap wartawan, Selasa (21/1/2025).
Dengan adanya pencekalan itu, Harli percaya ASB masih berada dalam Indonesia. Kini untuk memburu ASB pihaknya sedang mengoleksi informasi perihal keberadaan yang dimaksud bersangkutan.
“Kita sedang mengoleksi informasi, keberadaan yang dimaksud bersangkutan seperti apa, apakah oleh sebab itu sakit misalnya atau memang benar bukan pada tempat, semua informasi itu akan kita dalami juga update-nya akan kita sampaikan,” ujarnya.
Adapun, 9 orang yang dimaksud telah lama ditetapkan terperiksa pada Awal Minggu (20/1/2025), 7 di area antaranya telah dilakukan dilaksanakan penahanan. Pada hari ini Kejagung melakukan penangkapan terhadap Direktur PT DSI, berinisial HAT kemudian juga dengan segera dijalankan penangkapan selama 20 hari kedepan di area Rutan Salemba Pusat Kejagung, Ibukota Pusat.
“Perlu kami ungkapkan bahwa yang dimaksud bersangkutan (HAT) sebelum dijalankan pemidanaan oleh penyidik, terlebih dahulu diadakan penangkapan yang dimaksud dijalankan pada hari ini juga di dalam Pangkalanbuun, Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Adapun, sembilan dituduh yang mana dimaksud adalah:
1. TWN selaku Direktur Utama PT AP
2. WN selaku Presiden Direktur PT AF
3. HS selaku Direktur Utama PT SUJ
4. IS selaku Direktur Utama PT MSI






