Pagar Laut Terindikasi untuk Reklamasi, Wamen ATR/BPN: Kita Dalami Motifnya

JAKARTA – Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan pihaknya akan mendalami indikasi pagar laut 30,1 kilometer (Km) dalam Tangerang, Banten untuk reklamasi. Apalagi, disebut-sebut jikalau benar untuk reklamasi akan merugikan negara hingga Rp300 triliun.
“Itu yang tersebut harus kita dalami motifnya,” tegas Ossy di dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, pada iNews, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, Ossy menyatakan bahwa pada waktu ini pihaknya melalui Aparat Pengawasan Intern eksekutif (APIP) maupun Inspektorat Jenderal sedang mengusut para pegawai yang mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lalu Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 263 bidang pada laut Tangerang.
“Kami, yang mana kami bisa jadi periksa serta kita sanggup teliti adalah pegawai-pegawai kami yang digunakan mengeluarkan sertifikat ini. Saat ini sedang dijalankan pemeriksaan oleh APIP ataupun internal dari inspektorat jenderal lantaran itu juga bagian dari apa yang digunakan akan menjadi dasar-dasar kita untuk melakukan pembatalan ini,” ujarnya.
Ossy menjelaskan bahwa penerbitan HGB juga SHM diadakan sesuai prosedur yang mana diatur di Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021. Namun, sertifikat di tempat kawasan ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akibat ukuran bidang tanah tiada melebihi 3 hektare untuk perusahaan atau 1 hektare untuk individu.
“Nah di perkara ini memang benar wewenang itu ada di tempat Kantor Pertanahan kabupaten kota lantaran besaran sertifikat ada 263 bidang dengan luasan yang digunakan tidak ada mencapai maksimal pada bawah 3 hektare untuk perusahaan kemudian satu hektare untuk perorangan,” tambahnya.
Ossy menyebutkan bahwa mayoritas dari 263 sertifikat di dalam kawasan yang disebutkan diterbitkan pada 2023. Meski begitu, belum semua sertifikat dicabut. “263 HGB kami ungkapkan yang ada dalam luar kawasan pantai sebagian besar jadi bukan semuanya yang tersebut akan dicabut, tentunya yang digunakan pasti ada di dalam luar kawasan pantai,” jelasnya.
Ossy menegaskan bahwa laut tiada sanggup dijadikan objek HGB kecuali di perkara tertentu, seperti reklamasi yang mana sudah melalui prosedur hukum yang digunakan benar. Namun, sertifikat yang dimaksud diterbitkan untuk kawasan yang mana masih terdiri dari laut akan dibatalkan.
“Tapi yang digunakan kami ingin disampaikan adalah bahwa spirit dari Kementerian ATR/BPN tentunya sertifikat HGB juga SHM yang mana berada nyata-nyata di area berhadapan dengan laut pasca penelusuran dengan badan informasi geospasial pasti akan kita lakukan pembatalan setelahnya semua proses ini kita sanggup selesaikan secara secepat-cepatnya. Kalau perlu besok selesai,” pungkasnya.






