Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan

JAKARTA – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Syahril Syafiq Corebima menyoroti imunitas jaksa yang dimaksud diatur pada UU Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5. Ia menilai aturan yang disebutkan memberikan kekuasaan berlebih bagi kejaksaan .
“Seperti yang tersebut kita ketahui, imunitas jaksa pada UU Kejaksaan ketika ini menjadi sorotan. Di kalangan mahasiswa, hal ini juga menjadi unsur diskusi, teristimewa terkait Pasal 8 Ayat 5 yang digunakan menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, hingga penangkapan jaksa cuma dapat diadakan dengan persetujuan Jaksa Agung,” katanya pada Diskusi Publik bertema “Tom Lembong, Keadilan, juga Imunitas Jaksa” yang mana diselenggarakan secara daring oleh Diskusi Kajian Demokrasi Kita (FOKAD), Hari Jumat (14/3/2025).
Ia menilai ketentuan ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan di tempat hadapan hukum (equality before the law). Alasannya ketentuan itu memberikan perlakuan khusus untuk jaksa dibandingkan aparat penegak hukum lainnya.
“Jika manusia jaksa melakukan aktivitas pidana, aparat penegak hukum lain seperti kepolisian harus menanti persetujuan Jaksa Agung sebelum dapat melakukan pemeriksaan. Hal ini tentu memberikan ruang bagi oknum jaksa untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syahril mengatakan, bahwa hak imunitas memang benar diperlukan bagi jaksa, tetapi semata-mata di konteks menjalankan tugas secara professional. Bukan sebagai tameng dari tindakan yang dimaksud menyimpang.
“Saya pikir hak imunitas terhadap jaksa itu telah cukup jelas, yakni di hal mereka itu menjalankan tugas secara profesional, mereka itu bukan mampu dituntut. Tapi ketika seseorang jaksa melakukan tindakan pidana, lalu harus menanti izin Jaksa Agung sebelum diperiksa, ini jelas memberikan pemeliharaan yang mana bukan wajar bagi mereka,” paparnya.
Menurutnya, jikalau aturan ini tidak ada direvisi, maka potensi penyalahgunaan wewenang pada tubuh kejaksaan sanggup semakin besar. “Lalu ketika Pasal 8 Ayat 5 ini masih berlaku, telah barang tentu penyalahgunaan kewenangan dalam pada tubuh Kejaksaan itu akan terus terjadi. Karena ini memberikan jaksa ruang untuk menjadi lembaga yang ‘super power’,” ujarnya.
Ia pun menegaskan perlunya revisi terhadap aturan yang disebutkan agar tidaklah menciptakan ketimpangan pada penegakan hukum. “Sehingga perlu adanya pertimbangan bagaimana Pasal 8 ini dapat diubah agar tak menyebabkan ketidakadilan. Jangan sampai Kejaksaan malah menjadi lembaga yang tersebut tak tersentuh hukum,” tandasnya.






