Nasional

Soal Pengampunan Koruptor, Mahfud MD: Menurut Hukum yang digunakan Berlaku Sekarang Tidak Boleh

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, juga Security (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pengampunan terhadap koruptor dilarang oleh hukum yang mana berlaku ketika ini.

Hal itu ia ungkapkan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan koruptor dengan aturan memulihkan uang curian. ”Menurut hokum yang mana berlaku sekarang itu tiada boleh. Siapa yang tersebut membolehkan itu, bisa jadi terkena pasal 55,” kata Mahfud di tempat Ancol, DKI Jakarta Utara, Hari Sabtu (21/12/2024).

Mahfud menegaskan, korupsi merupakan perbuatan terlarang. Jika ada pengampun lantaran mengembalikan, dikhawatirkan akan mengacaukan tatanan hukum yang digunakan ada.

“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, terlibat juga atau membiarkan korupsi padahal beliau sanggup ini (melaporkan), lalu kerja sama,” ujarnya.

“Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan menimbulkan semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” sambungnya.

Mahfud melanjutkan, Prabowo sah-sah cuma mengungkapkan hal tersebut. Namun, Mahfud MD meminta-minta publik mengambil bagian mengingatkan beliau tentang apa yang tersebut diucapkan.

“Tapi Pak Prabowo bisa jadi mengungkapkan apa semata sebab beliau Presiden yang tersebut terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak ada terlanjur salah, itu tugas kita,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button