Sambangi KPK, Aliansi Aksi Peduli Hukum Minta Laporan Performa Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – Aliansi Inisiatif Peduli Hukum (AGPH) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Kedatangan yang dimaksud di rangka memohonkan laporan Keterbukaan Data Publik (KIP) menghadapi kinerja KPK terhadap Kasus Korupsi.
“Kami mengajukan permohonan agar KPK transparan terhadap rakyat sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang inovasi kedua menghadapi UU. No 30 Tahun 2002 tentang (KPK) terdapat pada poin Pasal 5 huruf b serta dalam pertegas di Pasal 40 ayat (1) dan juga ayat (3) UU KPK,” ujar Perwakilan Aliansi Inisiatif Peduli Hukum Christian Sihite, Hari Senin (30/12/2024).
Dia mempertanyakan mengapa KPK semata-mata menangani persoalan hukum persoalan hukum receh. Menurut dia, berbagai perkara yang mana besar seperti dugaan Korupsi Bank Century, dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Indonesia, dugaan korupsi proyek pengadaan alat kondisi tubuh pada Kementerian Kesehatan.
Selain itu, dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring di tempat Badan Security Laut (Bakamla), dugaan korupsi proyek Hambalang, dugaan korupsi Garuda Indonesia, dugaan korupsi pertambangan lalu sebagainya.
“Setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 KPK tepatnya di tempat Pasal 40 menyatakan KPK berhak mengeluarkan SP3, namun bukanlah berarti sebab SP3 kemudian KPK berdiam diri. Perlu kita ketahui bahwa di dalam Pasal 40 itu juga menyebutkan pimpinan KPK berhak membatalkan SP3 itu dengan persyaratan ada alat bukti baru juga penetapan praperadilan,” ucapnya.
Menurut dia, KPK meskipun telah mengeluarkan SP3 KPK tetap memperlihatkan harus melaksanakan tugasnya seperti mencari alat bukti baru atau menggali informasi-informasi terkait persoalan hukum yang tersebut telah pada SP3. Artinya penerbitan SP3 itu bersifat sementara sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) serta tidak menjadi sebuah putusan yang digunakan bersifat inkrah.
“Jangan dong KPK menyembunyikan mata meskipun sudah ada menerbitkan SP3. Kami mengajukan permohonan KPK mengusut semua persoalan hukum perkara yang dimaksud kita duga mangkrak di area KPK. Jangan milih-milh persoalan hukum harus menggunakan asas equality before the law (persamaan dihadapan hukum). Harapan kami agar KPK dapat bekerja secara profesional independen kemudian kembali pada jati dirinya di menangani perkara korupsi,” katanya.






