Nasional

Yusril Ungkap otoritas Prancis Belum Minta Serge Areski Atlaoui Dipulangkan

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi dan juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa eksekutif Prancis belum memohonkan terpidana meninggal Serge Areski Atlaoui dipulangkan dari Indonesia. Diketahui, Serge adalah warga negara Prancis yang digunakan diamankan di dalam sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang pada 11 November 2005.

Yusril menyatakan bahwa permintaan pemindahan of prisoner atau pemindahan tahanan untuk terpidana berakhir Serge Areski Atlaoui masih pada tahap pembicaraan. Hal yang disebutkan disampaikan Yusril usai mengatur konferensi dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone pada Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Hari Jumat (20/12/2024) siang.

“Jadi agak berbeda dengan Australia lalu Filipina, jadi perkara Serge ini masih pada tahap-tahap awal pembicaraan dan juga belum ada pembicaraan yang tersebut mendalam mengenai persoalan ini,” kata Yusril pada jumpa pers.

Yusril menjelaskan bahwa dokumen-dokumen terpidana Serge sudah diserahkan di area antaranya putusan Mahkamah Agung (MA), penolakan grasi, lalu kondisi kondisi tubuh ketika ini. “Dan otoritas Perancis juga akan mempertimbangkan, jadi belum mengajukan permintaan untuk pemindahan narapidana yang mana bersangkutan,” kata Yusril.

“Jadi masih panjang diskusinya, jadi saya kira belum ada hal yang mana katakan mengenai langkah apa yang mana akan diambil terhadap narapidana Serge warga negara Perancis ini oleh sebab itu masih pada pembicaraan di tempat tahap yang mana awal sekali,” sambungnya.

Yusril menjelaskan bahwa terpidana Serge dijatuhi hukuman mati oleh MA akibat persoalan hukum psikotropika tidak narkotika. Dia menuturkan, permohonan grasi Serge sudah ada ditolak oleh Presiden RI.

Dirinya mengungkapkan bahwa ketika ini Serge di keadaan sakit kemudian juga telah terjadi menjalani operasi. Karena hal tersebut, kata Yusril, Serge meminta-minta untuk pemerintah Perancis untuk dipindahkan.

“Dan sekarang ini yang mana bersangkutan di keadaan sakit sehingga dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba sebab mengalami sakit neoplasma kemudian juga sudah ada dijalankan operasi beberapa waktu yang tersebut lalu juga kondisi sakitnya memang benar agak serius. Dan dikarenakan itu yang tersebut bersangkutan melalui pemerintah Perancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Perancis,” tambahnya.

Oleh lantaran itu, Yusri menyampaikan bahwa permohonan perpindahan yang disebutkan merupakan inisiatif pribadi Serge, tidak otoritas Perancis. “Dan kami sudah pernah menerima juga surat dari Menteri Kehakiman Perancis menjelaskan tentang sistem hukum di tempat Prancis juga juga terkait dengan pemindahan narapidana yang digunakan kalau kami pelajari sepintas memang benar masih memerlukan diskusi yang tersebut sangat mendalam antara pemerintah Indonesia lalu pemerintah Perancis,” ungkapnya.

Dalam konferensi tersebut, Yusril lalu Dubes Fabien juga mendiskusikan mengenai peningkatan kerja serupa Indonesia – Perancis khususnya dibidang hukum. Salah satunya terkait dengan perjanjian mutual legal assisten (MLA)

“MLA antara pemerintah Indonesia dengan Perancis yang tersebut telah dilaksanakan di dalam Bali beberapa bulan yang mana lalu sebelum terjadi pergantian pemerintahan lalu ini akan dilanjutkan oleh pemerintahan yang dimaksud baru sekarang. Sehingga diharapkan pada waktu yang tidak ada terlalu lama perjanjian tentang mutual legal assisten antara pemerintah Indonesia lalu eksekutif Perancis dapat dilaksanakan,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button