Kunjungan Prabowo ke China, Bara Maritim-SETARA Institute: Misintrepretasi Potensial Kerjasama Kemaritiman

JAKARTA – Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke China untuk bertemu dengan Presiden Xi Jinping setelahnya pelantikannya sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024 menandai dimulainya hubungan mitra strategis yang lebih tinggi jelas dan juga eksplisit.
Dalam penandatanganan nota kesepahaman meliputi pengembangan bersatu di dalam sektor perikanan, minyak, juga gas di area wilayah maritim yang mana merupakan klaim tumpang tindih antara kedua negara.
Selain itu, terdapat kesepakatan mengenai keselamatan maritim dan juga pendalaman kerja identik pada bidang kegiatan ekonomi biru, sumber daya air juga mineral, dan juga mineral hijau.
Merisa Dwi Juanita, Pendiri Bara Maritim & Peneliti HAM juga Bidang Security SETARA Institute
menilai langkah ini sebagai kebijakan yang mana keliru serta berisiko serius bagi Indonesia.
Beberapa Alasan yang dimaksud Mendasari:
1. Penolakan Klaim Sepihak China
Indonesia tiada pernah mengakui klaim sepihak China menghadapi peta 10 garis putus-putus (ten dash line) pada Laut Cina Selatan yang diterbitkan pada 28 Agustus 2023 oleh Kementerian Informan Daya Alam China.
Klaim ini mencakup wilayah luas di tempat Laut Cina Selatan, termasuk pulau, terumbu karang, dan juga zona maritim negara lain, dan juga mencaplok wilayah perairan Indonesia yang tersebut sah di dalam sekitar Pulau Natuna.
2. Kepatuhan terhadap UNCLOS 1982
Indonesia kemudian China adalah negara yang tersebut telah lama meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Klaim ruang laut Indonesia ketika ini sepenuhnya didasarkan pada ketentuan UNCLOS 1982.
Wilayah China sangat jauh melampaui 200 nm ZEE kemudian 350 nm landas kontinen sehingga jelas tidak ada ada tumpang tindih klaim wilayah.
Oleh dikarenakan itu, memulai kerja sejenis di dalam wilayah yang tersebut menjadi klaim tumpang tindih tidaklah memiliki dasar yang dimaksud kuat, teristimewa mengingat menentang terhadap klaim China yang tersebut konsisten dilaksanakan sejak tahun 1995 oleh Menlu Ali Alatas hingga Menlu Retno Marsudi pada periode 2019-2024.
Sehingga pernyataan dengan terkait klaim tumpang tindih pada wilayah maritim kedua negara merupakan inkonsistensi yang tersebut serius.
3. Putusan Arbitrase Internasional 2016
Klaim China melalui ten dash line (sebelumnya nine dash line) telah terjadi terbantahkan oleh Arbitrase Internasional pada tahun 2016 sehingga tak miliki basis hukum yang mana sah.






