Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) segera menahan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) usai ditetapkan terperiksa . Isa jadi dituduh persoalan hukum pengelolaan keuangan juga dana pembangunan ekonomi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, penetapan dituduh dilaksanakan usai diadakan pemeriksaan. Ia menyampaikan, Isa secara langsung ditahan selama 20 hari ke depan pada Rutan Salemba Pusat Kejagung.
“Terhadap terdakwa pada waktu malam ini dilaksanakan pemidanaan selama 20 hari ke depan di dalam Rutan Salemba Fakultas Kejagung,” kata Qohar ketika jumpa pers di tempat Kejagung RI, DKI Jakarta Selatan, Hari Jumat (7/2/2025).
Dalam tindakan hukum itu, Qohar menjelaskan, perbuatan Isa sudah pernah memproduksi kerugian keuangan negara menghadapi pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 sebesar Rp16.807.283.375.000.
“Perbuatan sebagaimana tereebut diatas berdasarkam laporan hasil riksa penanaman modal penghitungan kerugian negara menghadapi pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 banyak Simbol Rupiah 16.807.283.375.000,” terang Qohar.
Kejagung menyangkakan Isa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam tindakan hukum ini, terdapat 13 terperiksa korporasi juga enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo kemudian Kepala Divisi Penyertaan Modal kemudian Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat lalu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.






