Jadwal Proyek Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di tempat 11 Provinsi

JAKARTA – Sejumlah tempat di dalam Indonesia menjalankan acara pemutihan juga diskon pajak kendaraan bermotor di tempat 2025. Inisiatif ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan keringanan terhadap wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan penduduk pada membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui inisiatif ini, berbagai insentif diberikan terhadap pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda pajak serta pengampunan tunggakan pajak pokok. Kebijakan yang dimaksud diharapkan dapat menyokong rakyat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak merek tanpa beban tambahan.
Daftar Provinsi yang digunakan Menyelenggarakan Pemutihan Pajak dan juga Diskon Pajak Kendaraan 2025
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan kegiatan pemutihan pajak kendaraan yang digunakan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak yang tersebut mempunyai tunggakan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda.
2. Jawa Barat
Di Jawa Barat, seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 sudah dihapuskan. Wajib pajak hanya sekali perlu membayar pajak tahun berjalan di periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025, seperti yang dimaksud disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
3. Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengumumkan adanya pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Proyek ini berlangsung dari 5 Januari hingga 5 April 2025, juga informasi lebih besar lanjut dapat ditemukan melalui akun resmi Instagram Bapenda Riau.
4 Kepulauan Riau






