Rahasia di dalam Balik Bebasnya Raja Charles III dari Pajak Warisan

INGGRIS – Raja Charles III bebas membayar pajak warisan senilai jutaan dolar melawan tanah milik Duchy of Lancaster dikarenakan aturan lama yang dirancang untuk melindungi kekayaan Keluarga Kerajaan. Charles secara otomatis mewarisi tanah tersebut, yang bernilai lebih tinggi dari 652 jt pound sterling atau Rp13 triliun, pasca kematian ibunya, Ratu Elizabeth II.
Dilansir dari Foresight, Hari Jumat (29/11/2024), berdasarkan hukum Inggris, Pajak Warisan dikenakan sebesar 40 persen untuk aset di tempat berhadapan dengan ambang batas 325 ribu pound sterling atau setara dengan Rp6,5 miliar.
Namun, Charles tiada perlu membayar pajak yang disebutkan lantaran ada aturan yang tersebut diperkenalkan oleh otoritas Inggris pada 1993. Di mana menyatakan bahwa Pajak Warisan tiada perlu dibayarkan berhadapan dengan pengalihan aset dari satu penguasa ke penguasa lain.
Perdana Menteri Inggris ketika itu, Sir John Major, mengungkapkan keadaan kerajaan itu unik kemudian diperlukan pengaturan khusus. Ia menyatakan aset kerajaan berisiko dipangkas habis melalui pajak modal selama beberapa generasi.

Foto/People
Ia menyatakan terhadap House of Commons bahwa ia yakin perlu melindungi independensi kerajaan. Pasalnya, ia tidak ada ingin menurunkan independensi dia dengan cara apa pun.
Sementara itu, nota kesepahaman tentang perpajakan kerajaan dari 2013 menyatakan bahwa tidaklah tepat apabila Pajak Warisan dibayarkan menghadapi aset yang digunakan dimiliki oleh Ratu sebagai penguasa kemudian bukanlah sebagai individu pribadi.
Harta warisan Duchy of Lancaster menciptakan pendapatan sebesar 24 jt pound sterling atau setara dengan Rp483 miliar dan juga memiliki aset senilai lebih besar dari 650 jt pound sterling atau Rp13 triliun, menurut catatan keuangannya.






