Bisnis

ESDM Terima 128 Aduan Kasus Tambang Ilegal, Terbanyak di tempat Sumsel

JAKARTA – Kementerian Daya dan juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) menerima 128 aduan persoalan hukum masalah pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di dalam Indonesia.

Direktur Jenderal Mineral lalu Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM menyatakan bilangan bulat laporan tambang ilegal yang disebutkan didapatkan berdasarkan laporan kepolisian juga keterangan ahli dari perkara PETI. Untuk lokasi tambang ilegal itu tersebar di area beberapa orang wilayah Indonesia mulai dari Aceh hingga Bengkulu.

“Ini adalah data PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada dalam PETI, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, kemudian lain sebagainya,” jelas Tri pada rapat kerja Komisi XII DPR, Selasa (12/11/2024).

Secara rinci Tri menyebutkan, pertambangan ilegal di tempat Aceh sendiri mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, lalu Kalimantan Selatan 2 laporan.

Kemudian, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, serta Maluku 1 laporan. Lalu, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatra Selatan 26 laporan, dan juga Sumatra Utara 12 laporan.

Lebih lanjut Tri menuturkan pihaknya mempunyai 3 solusi penyelesaian kegiatan tambang ilegal tersebut.

“Terkait dengan penyelesaian kegiatan illegal mining, kita ada 3 (cara), yaitu kita membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yaitu Sistem Data Mineral lalu Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA). Apabila perusahaan itu tidak ada berizin, kemudian tak mempunyai stok, maka perusahaan itu tak dapat melakukan penjualan,” terangnya.

Kedua, melakukan formalisasi. Tri menjelaskan bahwa formalisasi diadakan untuk area kegiatan pertambangan ilegal yang dimaksud memenuhi persyaratan agar dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUJP).

“Dan terakhir, kita lakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di area Kementerian ESDM. Ini adalah kami berdasarkan pada awal kami ada perpres ya, perpres yang mana baru tentang tata kelola organisasi di tempat Kementerian ESDM,” jelasnya.

“Gakkum yang digunakan mungkin saja pada waktu yang dimaksud tiada terlalu lama akan segera ada di area Kementerian ESDM,” pungkas Tri.

Related Articles

Back to top button