Nasional

KPU: 110 TPS di tempat Sumatera Utara Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa sebanyak 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar pemungutan pendapat susulan . TPS yang dimaksud tersebar di dalam beberapa kabupaten/kota seperti Asahan, Binjai, Deli Serdang, Medan, dan juga Nias. Sejumlah tempat yang disebutkan diketahui sedang dilanda bencana banjir bandang hingga tanah longsor.

“Kami menyampaikan data mengenai pemungutan kata-kata susulan, pemungutan pengumuman lanjutan serta pemungutan pendapat ulang. Provinsi yang mana paling berbagai data sementaranya berkaitan dengan pemungutan pernyataan susulan itu adalah di dalam Sumatera Utara sebanyak 110 TPS yang tersebar di dalam beberapa kabupaten/kota, misalnya dalam Kota Asahan, Binjai, Deli Serdang, Daerah Perkotaan Medan, Nias. Itu berkaitan dengan pemungutan pengumuman susulan,” kata Anggota KPU Idham Holik pada waktu Forum Pers pada Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Selain itu, Idham juga menyampaikan data terkait pemungutan pernyataan lanjutan dan juga pemungutan pengumuman ulang di tempat beberapa wilayah lain. Pemungutan pernyataan lanjutan tercatat akan diadakan pada 7 TPS. Sementara, pemungutan pendapat ulang tercatat dalam beberapa tempat.

“Selanjutnya pemungutan pendapat lanjutan sebanyak 7 TPS. Berkaitan dengan pemungutan pendapat ulang, data yang masuk ke kami di tempat Jawa Barat ada dua, satu di area Kota Karawang lalu yang kedua di area Sukabumi. Selanjutnya ada pada Kalimantan Tengah 1 TPS pemungutan kata-kata ulang, dalam Kalimantan Barat ada satu lalu mengenai tempat-tempat lainnya atau provinsi lainnya pada waktu ini sedang kami komunikasikan,” kata Idham.

Idham menyatakan bahwa berkaitan dengan pemungutan pengumuman susulan ini lantaran faktor alam, misalnya banjir seperti di dalam Sumatera Utara. “Pada umumnya kendalanya sebab banjir faktor alam ya. Terus selanjutnya kalau mengenai pemungutan pengumuman lanjutan oleh sebab itu ada tahapan yang mana terhambat dan juga di waktu dekat akan segera dilaksanakan,” katanya.

Kemudian, kata Idham, mengenai pemungutan pengumuman ulang sebab misalnya ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih tinggi dari satu. Dia pun mengungkapkan bahwa ada kejadian khusus seperti pada Jambi dimana ada kotak pernyataan yang mana dibakar oleh saksi.

“Selanjutnya juga ada beberapa kejadian khusus di tempat Jambi. Ini adalah ada kotak ucapan yang digunakan dibakar oleh saksi juga kami masih mendalaminya akibat ada misunderstanding, kesalahpahaman di tempat antara saksi dengan KPPS. Nah serta ketika ini sedang ditangani oleh KPU Provinsi Jambi,” katanya.

Meski begitu, Idham menyatakan apabila pemungutan pendapat susulan, lanjutan, kemudian ulang jumlahnya turun drastis. “Secara umum jumlahnya sangat mendadak turun. Ini adalah tentunya berkat dukungan semua pihak juga kami mengucapkan terima kasih sehingga nomor pemungutan susulan, pemungutan kata-kata lanjutan serta pemungutan kata-kata ulang ini jumlahnya kecil,” katanya.

Related Articles

Back to top button