Nasional

Bareskrim Klaim Telah Terbitkan Surat Penyelidikan Pagar Laut Tangerang sejak 10 Januari 2025

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan sedang menyelidiki persoalan hukum pagar laut di dalam Wilayah Tangerang. Polri telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) sejak 10 Januari 2025 lalu.

“Saya ungkapkan bahwa ketika mulainya pemberitaan dalam awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan, kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo pada keterangannya, hari terakhir pekan (31/1/2025).

“Itu kita mulai dengan menyebabkan informasi, di dalam mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan beberapa kementerian seperti Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) hingga Kementerian Agraria serta Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).

“Pada proses ini, sampai pada waktu ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengoleksi berbagai barang bukti ataupun keterangan,” katanya.

Bareskrim nantinya akan mengumumkan hasil penyelidikan terkait ada tidaknya perbuatan pelanggaran, baik dalam bentuk pemalsuan serta lainnya yang tersebut menjadi dasar di proses penyelidikan.

“Nanti akan kami gulirkan apakah yang digunakan kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu merupakan pemalsuan juga sebagainya ini yang digunakan menjadi dasar kami pada proses penyelidikan,” katanya.

Related Articles

Back to top button